TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya memperpanjang pencegahan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Idrezik Emir Moeis, tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung 2004. "Kami sudah mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan Emir Moeis,” katanya di Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.
Selain Emir, tiga petinggi PT Alstom Power Indonesia, perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 2 triliun ini ikut dicegah. Ketiganya yaitu Julainsyah Putra Zulkarnain, Reza Roestam Munaf, dan Eko Suliyanto. Perpanjangan masa cegah berlaku selama enam bulan sejak 22 Januari 2013 hingga 21 Juli 2013.
Emir Moeis sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Juli 2012. Bekas anggota Komisi Keuangan ini diduga ikut mendorong kemenangan salah satu perusahaan dalam lelang proyek, PT Alstom Power Indonesia. Emir diduga menerima dana hingga miliaran rupiah dari Alstom karena berhasil memenangi tender ini.
Sementara itu, Juliansyah dan Reza adalah dua mantan pegawai Alstom yang diduga menjadi makelar dalam proyek ini. Juliansyah adalah direktur utama PT Artha Nusantara Utama Jakarta dan Reza General adalah manajer Indonesia Site Mariene. Keduanya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Meski hingga saat ini KPK belum juga memeriksa Emir, Johan membantah pihaknya sengaja mengulur-ulur penanganan kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan tersangka merupakan bagian dari strategi penyidik.
"Pemeriksaan dalam sebuah kasus tidak selalu tersangka duluan, bisa saja saksi-saksi. Dalam kasus ini memang baru saksi-saksi. Jadi tersangka sampai hari ini belum ada jadwal memeriksa. Itu strategi penyidikan," ujarnya.
FEBRIYAN