TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, meminta maaf kepada pengusaha Siti Hartati Murdaya. "Saya menyampaikan permintaan maaf kepada Ibu Siti Hartati Murdaya dan keluarga besarnya atas segala ucapan dan perilaku saya yang telah menyinggung perasaan Ibu dan keluarga," kata Amran ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.
Selain meminta maaf kepada Hartati, terdakwa penerima suap Rp 3 miliar dari Hartati itu menolak sebutan "bupati preman" dan pemeras yang dialamatkan kepadanya. "Itu hanyalah usaha untuk menjatuhkan martabat dan kredibilitas saya, yaitu melalui embusan perkara korupsi sebagaimana yang saya alami pada saat ini," kata dia.
Baca Juga:
Amran didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari Hartati. Duit itu diberikan terkait dengan pengurusan sertifikat izin lahan kelapa sawit perusahaan milik Hartati di Kabupaten Buol.
Atas perbuatan itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Mereka juga meminta Amran membayar uang pengganti sebanyak Rp 3 miliar.
NUR ALFIYAH