TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, menolak uang Rp 3 miliar yang dia terima dari konglomerat Siti Hartati Murdaya disebut suap. Terdakwa kasus suap terkait kepengurusan izin lokasi perkebunan kelapa sawit itu mengatakan duit tersebut hanya sumbangan.
"Pemberian dana sebesar Rp 3 miliar tersebut merupakan sumbangan dalam rangka pemilihan kepala daerah Kabupaten Buol 2012," katanya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.
Amran membenarkan jika dia menandatangani tiga surat terkait dengan permohonan izin lokasi dan hak guna usaha yang diajukan oleh perusahaan Hartati, PT Sebuku Inti Plantations. Namun, menurut dia, uang itu tak ada kaitannya dengan surat-surat yang ia teken.
Isi tiga surat tersebut, ujar Amran, hanya meminta arahan dan kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Badan Pertanahan. Soalnya, Tim Lahan Kabupaten Buol dalam rekomendasinya menolak permohonan izin untuk PT Sebuku.
Sehingga, Amran menilai isi surat itu tak bertentangan dengan kewenangannya. "Penerbitan dan penandatanganan tiga buah surat tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban saya sebagai Bupati Buol," ujar dia.
Amran Batalipu didakwa menerima suap Rp 3 miliar dari pengusaha Siti Hartati Murdaya. Duit itu diberikan terkait pengurusan sertifikat hak guna usaha lahan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Hartati yang beroperasi di Kabupaten Buol.
Sidang lanjutan hari ini adalah agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang ini sempat ditunda dari jadwal semula pada Senin, 21 Januari 2013. Sidang ditunda karena Amran dan penasihat hukumnya belum siap membacakan pleidoi, lantaran proses pembuatan pleidoi terhambat banjir.
Amat mengatakan, ada dua poin penting dalam pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya. Pertama, dana yang diduga suap itu untuk bantuan pemilihan kepala daerah Buol. "Kedua, Amran mengklaim sedang cuti ketika menerima uang tersebut," kata kata Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, kepada Tempo.
Menurut Amat, pleidoi tersebut disusun hingga mencapai 70 halaman. "Meski begitu, kewenangan tetap pada majelis hakim. Pleidoi ini kami buat berdasarkan apa yang kami tangkap selama persidangan," ujarnya.
Amran yakin majelis hakim tak akan menolak nota pembelaan atau pleidoinya. "Kami optimistis, karena kami menyusun pleidoi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi yang meringankan," ucapnya.
NUR ALFIYAH