TEMPO.CO, Jakarta - Eks Bupati Buol Amran Batalipu yakin majelis hakim tak akan menolak nota pembelaan atau pleidoinya. "Kami optimistis, karena kami menyusun pleidoi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi yang meringankan," kata Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, kepada Tempo, Senin, 28 Januari 2013.
Amran dituding menerima suap senilai Rp 3 miliar dari Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Tjakra Murdaya, untuk pengurusan hak guna usaha lahan seluas 4.500 hektare dan di luar 4.500 hektare milik HIP. Amran dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Amran terbukti menerima Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012, dan Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012. Uang tersebut dimaksudkan agar Amran memenuhi permintaan Hartati dengan mengeluarkan tiga surat.
Pertama, surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah perihal izin PT Cipta Cakra Mudaya atau HIP atas tanah seluas 4.500 hektare. Kedua, surat yang ditujukan kepada Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk tanah seluas 4.500 hektare milik PT CCM/HIP. Ketiga, surat penolakan HGU untuk PT Sebuku Inti Plantation.
Amran juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan besaran sama dengan uang yang diterimanya, yaitu Rp 3 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sidang lanjutan hari ini adalah agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang ini sempat ditunda dari jadwal sebelumnya pada Senin, 21 Januari 2013. Sidang ditunda karena Amran dan penasihat hukumnya belum siap membacakan pleidoi, lantaran proses pembuatan pleidoi terhambat banjir.
Amat mengatakan, ada dua poin penting dalam pleidoi yang akan dibacakan oleh kliennya. Pertama, dana yang diduga suap itu untuk bantuan pemilihan kepala daerah Buol. "Kedua, Amran mengklaim sedang cuti ketika menerima uang tersebut," kata Amat kepada Tempo melalui telepon, Senin, 28 Januari 2013.
Menurut Amat, pleidoi tersebut disusun hingga mencapai 70 halaman. "Meski begitu, kewenangan tetap pada majelis hakim. Pleidoi ini kami buat berdasarkan apa yang kami tangkap selama persidangan," ujarnya.
MUHAMAD RIZKI