TEMPO.CO, Garut - Meskipun pemakzulannya telah disahkan Mahkamah Agung, Bupati Garut Aceng H.M. Fikri masih tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Pada Senin pagi, Aceng terlihat memimpin apel gabungan pegawai.
Dalam pidatonya, Aceng meminta para pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Garut untuk tetap bekerja seperti biasa. Dia juga meminta agar bawahannya tidak terpengaruh masalah yang tengah menimpa dirinya. “Mudah-mudahan polemik yang terjadi saat ini membawa hikmah bagi semua,” ujar Aceng, Senin, 28 Januari 2013.
Menurut dia, dalam kondisi apa pun, roda pemerintahan harus tetap berjalan, terutama dalam melayani masyarakat. Begitu juga dengan penggunaan anggaran daerah. Aceng meminta setiap intansi untuk menggunakan anggaran agar pembangunan tetap berjalan. “Jangan sampai ada alasan untuk tidak bekerja. Saya juga akan melaksanakan tugas sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ihwal surat pemakzulan, Bupati Aceng mengaku hingga saat ini belum menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung. Menurut dia, pemberhentian dirinya tidak bisa dilakukan dengan mudah. “Prosesnya masih panjang, masih perlu waktu 30 hari untuk sampai ke Presiden,” ujarnya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut mengenai pemakzulan Aceng. Majelis hakim yang diketuai Ketua Muda Tata Usaha Negara Paulus Lotulong dengan anggota Supandi dan Julius memutuskan menerima permintaan kasus bernomor 1 P/HKS/2013.
Perbuatan Aceng, dalam keputusan DPRD Garut tertanggal 21 Desember 2012, terbukti melanggar Pasal 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasannya, pernikahan siri Aceng dengan Fani Octora, 18 tahun, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama. Pernikahan mereka juga tidak direstui dari istri pertama Bupati Aceng. Selain itu, perceraian mereka tidak dilakukan di pengadilan agama.
Aceng juga melanggar sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perbuatan Aceng juga dianggap melanggar Pasal 27 hurup e dan f beleid yang sama.
Huruf e berbunyi bahwa kepala daerah harus menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. Adapun huruf f berbunyi akan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Baca: Skandal Bupati Aceng Tak Kejutkan Kawan Dekatnya)
SIGIT ZULMUNIR