Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Rizal: Choel Sanggup Menanggung Risiko Kesalahan

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Andi Alfian Mallarangeng dan Rizal Mallarangeng (kanan). TEMPO/Dasril Roszandi
Andi Alfian Mallarangeng dan Rizal Mallarangeng (kanan). TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Andi Zulkarnain Mallarangeng—sering disebut Choel Mallarangeng—Jumat ini. Adik bungsu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng ini diperiksa sebagai saksi bagi kakaknya, yang ditetapkan sebagai tersangka. Apa saja yang bakal dipaparkan, berikut ini petikan wawancara dengan Rizal Mallarangeng, juru bicara keluarga sekaligus kakak Choel, melalui surat elektronik, kemarin.

Choel diperiksa KPK, apa saja yang akan dijelaskan?
Dia akan menjelaskan semua yang diketahuinya untuk membantu KPK mengungkap kasus Hambalang. Sebenarnya, Choel tak tahu banyak soal Hambalang, bahkan kaget ketika dikaitkan dengan skandal itu.

Choel mengakui kesalahannya dalam proyek Hambalang. Bagaimana ceritanya?
Saya memanggil Choel setelah Andi jadi tersangka. Saya minta dia bercerita sebenarnya. Dia mengakui kesalahannya, bahkan sempat menangis. Kesalahannya dua hal, tapi sebenarnya tak disadarinya. Kesalahan itu sebenarnya tak terkait Hambalang. Choel tak ingin menghindar. Dia sanggup menanggung risiko kesalahan.

Apa kesalahan itu?
Sebaiknya menunggu setelah dia diperiksa KPK.

Benarkah Choel memberikan lampu hijau agar PT Adhi Karya memegang proyek Hambalang?
Tidak benar sama sekali. Choel tidak kenal dengan pegawai PT Adhi Karya. Dia tidak tahu dan tak mencari-cari urusan di proyek Hambalang. Dengan Teuku Bagus, ketua kerja sama operasi Adhi Karya-Wijaya Karya, selaku kontraktor Hambalang, dia tak pernah ketemu. Choel memang pernah bertemu dengan staf Teuku Bagus, yaitu Arif Taufiqurrohman, marketing Adhi Karya, di lantai gedung Kementerian Olahraga. Arif dibawa oleh staf Kementerian. Lagi pula, bukan Hambalang yang dibicarakan, tapi proyek Tower Pertamina. Tapi pertemuan itu lalu ditafsirkan terlalu jauh. Choel tidak mencari-cari peluang di proyek Hambalang. Andi pasti marah jika Choel melakukan hal itu.

Choel membawa PT Global sebagai salah satu subkontraktor di Hambalang?
Tidak benar. Choel tidak membawa-bawa PT apa pun di Hambalang. Kalau dia mau bawa perusahaan dan cari proyek di tingkat subkontrak, dia berantem saja dengan Mahfud Suroso. Bahkan dia tak tahu Mahfud dan orang-orang Adhi Karya yang merencanakan semuanya. Dia tak tertarik dengan proyek semacam itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Choel juga disebut terima Rp 2,5 miliar dari PT Global?
Bukan Rp 2,5 miliar, tapi Rp 2 miliar. Tapi tak ada hubungannya dengan Hambalang. Dia dan Pak Herman Prananto (pemilik PT Global) punya urusan proyek Herman yang banyak di daerah. Jangan lupa, Choel, lewat Fox, kan banyak berhubungan dengan gubernur dan bupati di daerah. Akses itu yang Pak Herman cari dari Choel. Choel bertemu dengan Pak Herman tujuh bulan sebelum penentuan subkontrak Hambalang.

Ihwal uang Rp 10 miliar dari Mahfud Suroso?
Tidak benar sama sekali. Kenal saja tidak. Justru Mahfud, menurut audit investigasi BPK, bersama Teuku Bagus menjadi aktor di tingkat penggunaan dana proyek. Sayangnya, KPK masih belum mampu mengejar kedua pelaku penting ini.

Uang Rp 2 miliar dari Wafid Muharram?
Soal itu, Choel akan jelaskan di KPK.

Choel disebut juga menerima uang Rp 20 miliar dari Permai Grup dan untuk membeli Ferrari?
Itu cerita fiksi yang bersifat fitnah.

FEBRIYAN | SUKMA N. LOPPIES

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

1 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

1 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.