TEMPO.CO, Jakarta- Hakim Agung Gayus Lumbuun menolak jika Mahkamah Agung dibanding-bandingkan dengan Mahkamah Konstitusi mengenai kebersihan para hakimnya. Menurut dia, hakim konstitusi hanya ada sembilan orang sedangkan hakim agung berjumlah 44 dan hakim peradilan mencapai ribuan orang.
"Jadi tidak aple to aple jika dibandingkan," kata Gayus ketika ditemui di diskusi publik "Menuju Peradilan Bersih dan Berwibawa : Catatan Awal Tahun Reformasi Peradilan 2013", di Jakarta, Rabu, 23 Januari 2013.
Menurut dia, mudah mengatur hakim konstitusi yang hanya sembilan orang untuk tetap bersikap lurus. Menurut Gayus, semakin banyak hakim semakin sulit dikendalikan. Inilah yang menyebabkan Mahkamah Agung tidak sebersih Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, jumlah kasus yang ditangani Mahkamah Agung lebih banyak dibanding Mahkamah Konstitusi. Sepanjang tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 287 perkara. Dari jumlah tersebut, 207 perkara di antaranya atau sebesar 72 persen telah dijatuhkan vonis oleh MK. Sementara sisanya sebanyak 28 persen masih dalam proses. Sedangkan Mahkamah Agung, sudah mengeluarkan sekitar 42 ribu putusan di tahun 2012.
Meski jumlahnya besar, Gayus berharap semua hakim, baik di tingkat pengadilan negeri maupun hakim agung di mahkamah mempunyai kemandirian dan bebas dari intervensi pengaruh kekuasaan dan korupsi. "Diharapkan hakim menghindari kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme," kata mantan DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
SUNDARI