TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Bupati Garut Aceng M. Fikri sudah diputuskan. Mahkamah Agung sudah merestui pemakzulan Bupati Garut. Jadilah Aceng tinggal menghitung hari untuk lengser dari jabatannya.
Mahkamah Agung mempersilakan DPRD Garut menindaklanjuti keputusan itu dengan menyelenggarakan sidang pleno yang dihadiri tiga perempat anggota DPRD dan disetujui dua per tiga anggota yang hadir. Setelah itu, usulan pemberhentian dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Keputusan pemberhentian harus selesai dalam waktu maksimal 30 hari.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan keputusan pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri bersifat final. Keputusan itu tak bisa digugat melalui mekanisme peninjauan kembali. "Salinan putusannya akan langsung diberikan kepada pemohon DPRD Garut dan termohonnya Aceng Fikri hari ini," kata Ridwan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 23 Januari 2013.
Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Aceng melawan dengan menggugat hasil keputusan DPRD itu.
DPRD Garut mengajukan mengajukan pemakzulan Bupati Garut Aceng M. Fikri karena Aceng telah menikah siri dengan FO, 18 tahun. Empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan FO. Pernikahan itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Aceng juga dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah. Aceng melawan dengan menggugat hasil keputusan DPRD itu.
Pertimbangan Mahkamah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut adalah posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati Garut tidak dapat dipisahkan atau didikotomikan antara pribadi dengan jabatannya. "Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut melekat pada pribadi yang bersangkutan. Karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai sumpah jbatan yang telah diucapkan," ujar Ridwan.
ARYANI KRISTANTI