TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom hari ini mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan tersebut terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan tervonis kasus suap cek pelawat itu tetap dihukum.
"Hari ini administrasi permohonan kasasi didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat," kata penasihat hukum Miranda, Andi Simangunsong, melalui pesan singkat, Rabu, 23 Januari 2013.
Menurut Andi, meski tervonis lainnya dalam kasus yang sama, Nunun Nurbaetie, telah dinyatakan bersalah hingga tahap kasasi, dia yakin kliennya tak terlibat dalam perkara itu. "Fakta persidangan menunjukan bahwa Miranda sama sekali tidak mengetahui tindakan NN (Nunun Nurbaetie) tersebut," ujar dia.
Miranda diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September kemarin. Majelis hakim menyatakan Miranda terbukti bersalah dalam kasus suap cek pelawat pada pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Pada 13 Desember 2012, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis ini. "Menetapkan agar terdakwa ditahan," kata ketua majelis hakim Achmad Sobari saat dihubungi.
Sebelumnya, majelis juga menghukum istri mantan Wakil Kepala Kepolisian Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 150 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar. Dia terbukti membagikan cek pelawat tersebut agar Miranda terpilih menjadi deputi gubernur senior BI. Dalam keputusan kasasinya, MA memperkuat putusan ini tanpa harus mengganti uang Rp 1 miliar.
NUR ALFIYAH