TEMPO.CO, Klaten - Ribuan anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Klaten (APTIK) menggelar demonstrasi di depan Kantor Sekretariat Daerah Klaten, Jawa Tengah Selasa 22 Januari 2013. Mereka meminta dukungan Bupati dan Ketua DPRD Klaten terhadap rencana pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung untuk pembatalan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketua APTI Klaten, Kadarwati mengatakan dalam aksi ini organisasinya menggerakkan 5000 petani tembakau. Mereka merupakan sebagian anggota APTI Klaten dari sejumlah kecamatan di Klaten. "Baru sebagian dari anggota APTIK yang sebenarnya berjumlah 11 ribu," kata Kadarwati yang juga anggota DPRD Klaten kepada Tempo.
Aksi yang sempat memadati jalan di depan Sekretariat Daerah Klaten itu berlangsung sejak pukul 09.00 pagi hingga sekitar pukul 11.00. Massa membawa sejumlah spanduk penolakan pada PP tembakau, replika pohon tembakau, gulungan rokok raksasa seukuran manusia, dan keranda. "Kami bawa keranda untuk mengecam matinya hati nurani pemerintah yang tak peduli lagi nasib petani tembakau," ujar dia.
Bupati Klaten, Sunarno dan Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto akhirnya menemui massa petani itu dan meneken dukungan pada rencana APTI menggugat PP 109/2012. "Bupati dan Ketua DPRD Klaten sepakat dengan suara petani, bahwa pemberlakuan PP tembakau merugikan petani tembakau," ujar Kadarwati.
Sementara Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gugun El-Guyanie memastikan aksi petani tembakau dan organisasi pendukungnya untuk menolak pemberlakuan PP tembakau juga akan segera muncul di Yogyakarta. Setelah aksi serupa muncul di Sleman pada lalu akan segera berlanjut di kabupaten lain. "Bantul dan Gunungkidul akan segera menyusul," ujar dia.
Adapun Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Youke Indra Agung Laksana mengatakan, dalam pekan ini dewan menyiapkan surat untuk pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif yang dikeal juga sebagai PP Tembakau. “Dampak penolakannya sudah semakin meluas, kami minta pusat kembali meninjau hal tersebut dengan cara turun langsung ke daerah,” kata Youke kemarin.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM | PRIBADI WICAKSONO