TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, M Sofyan. Menurut juru bicara Komisi, Johan Budi S.P, Sofyan ditahan hari ini akan dicebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang. "Untuk kepentingan penyidikan kami menahan yang bersangkutan," katanya, Senin, 21 Januari 2013.
Komisi menetapkan Sofyan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan barang dan perjalanan dinas pada tahun anggaran 2009. Pada 2 Agustus 2011 lalu Komisi sempat mengeledah kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Hasil pengusutan Komisi menemukan ada sejumlah pengadaan barang dan kegiatan perjalanan dinas di Inspektorat Jenderal yang tidak sesuai penggunaannya. Akibat perbuatannya itu, diduga negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar.
Sofyan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pi-dana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari ini Sofyan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi sejak pukul 10.00 WIB. Hingga malam ini pemeriksaan masih berlangsung.
TRI SUHARMAN