TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menampik pihaknya melarang sunat perempuan seperti berita yang berkembang selama ini. Peraturan Menteri Kesehatan justru mengizinkan perempuan disunat asalkan memenuhi syarat kesehatan.
Menurut dia, sunat perempuan sangat rentan, terlebih bila dilakukan orang tidak berpengalaman. Menurutnya, sunat jangan melukai apalagi memotong klitoris, karena sangat berbahaya.
Nafsiah menegaskan, khitan bagi kaum hawa di Indonesia secara medis tidak menimbulkan efek yang mengganggu kesehatan. Aturan soal sunat perempuan juga sudah diterapkan di Afrika Selatan.
"Kalau mau disunat hubungi Dinas Kesehatan biar ditangani oleh petugas medis, jangan datang ke dukun karena akan rentan penyakit," katanya, di Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa Islam menolak pelarangan khitan atau sunat pada perempuan. MUI meminta seluruh rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat untuk melayani permintaan khitan perempuan. "Yang kami tolak itu pelarangan, jadi kalau ada permintaan khitan jangan ditolak," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin di kantornya.
Majelis menilai khitan bagian dari ibadah yang sangat dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan Islam. Lima tahun lalu sebetulnya MUI pernah mengeluarkan fatwa, yang intinya menyebutkan khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan. Ma'ruf berkilah, dari semua ulama tak ada satu pun yang berpendapat khitan bagi perempuan dilarang.
Pernyataan MUI dan organisasi Islam ini menanggapi beredarnya surat Direktur Bina Kesehatan Masyarakat tertanggal 20 April 2006 tentang larangan sunat perempuan bagi petugas kesehatan. Akibatnya, hampir sebagian besar bayi perempuan tak lagi disunat. Menurut surat itu, sunat perempuan tak bermanfaat bagi kesehatan, justru merugikan dan menyakitkan.
Komisioner Bidang Agama dan Budaya Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Niam Soleh, mendukung pemerintah yang menerbitkan aturan mengenai khitan perempuan. Aturan tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi anak yang harus dilindungi negara. "Justru kalau dilarang yang dianggap ahistoris (anti-sejarah)," katanya.
FIRMAN HIDAYAT