TEMPO.CO, Blitar - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Blitar mewajibkan enam sekolah Katolik memberikan pelajaran agama non Katolik kepada siswanya. Instruksi ini dikeluarkan menyusul penolakan sekolah memberikan layanan pelajaran agama Islam.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Blitar mememanggil pengurus Yayasan Katolik untuk membahas tentang peraturan sekolah yang tidak memberikan layanan pendidikan agama selain Katolik kepada siswanya. Padahal, banyak pelajar tersebut yang memeluk agama lain.
Menurut dia, banyak orang tua siswa protes karena menganggap sekolah tersebut diskriminatif. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan setara,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Blitar, Imam Muchlis, Rabu 16 Januari 2013.
Sebelumnya, enam sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Katolik Kota Blitar tidak menyediakan pelajaran agama lain kepada siswa-siswanya. Kebijakan ini dilakukan mulai sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas Katolik, Sekolah Menengah Atas Kejuruan Diponegoro, Sekolah Teknik Menengah Katolik, Sekolah Menengah Pertama Yos Sudarso, Sekolah Dasar Santa Maria, dan Taman Kanak-kanak Santa Maria.
Kebijakan tersebut menuai protes di kalangan orang tua siswa dan masyarakat. Pemerintah bahkan mengancam akan menutup sekolah tersebut jika tetap menolak instruksi. Ancaman itulah yang pada akhirnya membuat Yayasan Katolik berubah sikap dan berjanji memberikan layanan pelajaran agama non Katolik. “Kami akan mengevaluasi,” kata Romo Rafael, perwakilan Yayasan Katolik.
Meski tidak menyediakan guru agama selain Katolik, Romo Rafael berjanji akan menitipkan anak didiknya yang beragama lain untuk belajar agama di sekolah terdekat. Sebab posisi sekolah Katolik tersebut berdekatan dengan lembaga sekolah lain yang menyelenggarakan pendidikan selain Katolik.
Romo Rafael menjelaskan kebijakan tidak menyediakan guru pengajar selain Katolik ini merupakan keputusan yang diambil pengurus Yayasan di Surabaya. Ketentuan ini berlaku kepada seluruh lembaga pendidikan yang bernaung di bawah yayasan tersebut. Karena itu pelaksanaan perubahan kebijakan ini masih menunggu sikap pusat. “Yang jelas pelaksanaan pelajaran (agama selain Katolik) di luar sekolah,” katanya.
Walikota Blitar, Samahudi Anwar, meminta pengurus sekolah Yayasan Katolik memberikan pelajaran agama Islam bagi siswanya. Apalagi dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap anak didik beragama Islam di Kota Blitar harus mampu membaca Al Quran. SK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama.
HARI TRI WASONO