TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan telah mendapat izin pimpinan Mahkamah Agung untuk memeriksa dua majelis hakim peninjauan kembali terpidana narkoba Hangky Gunawan, yaitu Hakim Agung Imron Anwari dan Hakim Agung Nyak Pha. Izin ini telah diberikan setelah terlaksananya sidang Majelis Kehormatan Hakim pada mantan Hakim Agung Achmad Yamanie, 11 Desember 2012.
“Pemeriksaan sedang kami persiapkan,” kata Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, Rabu, 16 Januari 2012. “Meski bukan bulan ini karena ada pemeriksaan kasus lain.”
Pemeriksaan Imron dan Nyak Pha akan dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan atas pemalsuan vonis yang dilakukan Yamanie pada putusan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011. Yamanie membubuhkan tulisan tangan pada bagian vonis yang mengubah besar hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Nama kedua hakim tersebut muncul, karena pada saat sidang MKH, Yamanie menuding pengubahan vonis tersebut atas perintah Imron sebagai ketua majelis hakim.
KY sendiri sudah mengirimkan surat pemeriksaan kepada para saksi termasuk saksi kunci kasus tersebut, Yamanie. Komisioner rencananya akan memeriksa dua saksi yaitu panitera pengganti Dwitomo dan operator putusan Abdul Halim pada 21 Januari 2013. Keduanya dituding Yamanie sebagai perantara Imron untuk menyampaikan perintah pengubahan besar vonis. "Kita periksa sesuai dengan urutan, ada banyak yang antri," kata Eman.
Selain perkara Hengky, Imron juga tersangkut kasus lepasnya hukuman mati terhadap narapidana narkotika Hillary K. Chimezie. Warga negara Nigeria ini Hillary yang ditangkap karena terbukti menjadi pemasok 5,8 kilogram heroin divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 23 Oktober 2003. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 12 Januari 2004 dan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 19 Juli 2004.
Namun kemudian, dalam upaya langkah hukum luar biasa majelis Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan Hillary. Majelis hakim PK yang terdiri dari Imron Anwari (ketua majelis) serta Timur Manurung dan Suwardi sebagai anggota majelis membebaskan Hillary dari hukum mati dan hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun.
Francisco Rosarians