TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, belum bisa memastikan sanksi untuk calon hakim agung, Muhammad Daming Sunusi, atas pernyataan kontroversialnya mengenai pemerkosaan. MA sebenarnya berwenang menjatuhkan sanksi terhadap jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
”Nanti kita lihat. Saya belum bisa memastikannya sekarang,” kata Hatta Ali saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Rabu, 16 Januari 2013.
Hingga saat ini, MA berpendapat bahwa Daming khilaf. Hatta sendiri mengatakan, Daming sedang “keseleo lidah” meski pernyataannya tidak dapat diterima masyarakat. Pernyataan bahwa pelaku dan korban pemerkosaan sama sama menikmati, kata Hatta, meluncur karena Daming tegang setelah dicecar pertanyaan bertubi-tubi anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
”Bagaimana analisis pimpinan MA terhadap pernyataan Daming yang membawa dampak besar, nanti kita lihat saja,” kata Hatta.
MA, Hatta melanjutkan, menyerahkan seluruh proses seleksi calon hakim agung kepada Komisi Hukum. Mahkamah sama sekali tidak mau ikut campur. Ihwal permintaan maaf, MA merasa itu sudah cukup karena Daming sudah menyampaikannya secara pribadi melalui media. “Itu sangat manusiawi," kata Hatta.
Pernyataan kontroversial Daming dilontarkan pada saat uji kelayakan hakim agung untuk menanggapi pertanyaan anggota Komisi Hukum mengenai hukuman mati bagi pemerkosa. Ia menjawab bahwa harus dipikirkan kembali tentang kemungkinan untuk menghukum mati pelaku pemerkosaan.
Alasannya, dalam kasus pemerkosaan pelaku dan korban bisa sama-sama menikmati. Meski berdalih bahwa pernyataan tersebut untuk mencairkan suasana, jawaban Daming sangat tidak mencerminkan etika dan perilaku calon hakim agung.
FRANSISCO ROSARIANS