Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Petani Ditahan Gara-Gara Ranting Mahoni

image-gnews
Ilustrasi. azpenalreform.a
Ilustrasi. azpenalreform.a
Iklan

TEMPO.CO, Jember-Tiga petani ditangkap petugas Kepolisian gara-gara mengambil 12 batang ranting pohon mahoni. Mereka ditahan di Kepolisian Sektor Panti Jember dengan tuduhan mencuri properti milik Perusahaan Umum Perhutani di hutan Suci Kecamatan Panti, Jember.

Ketiganya adalah Buhori alias P. Rizal, 40 tahun; Asit 28 tahun; dan Samin 39 tahun warga Dusun Widodaren, Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari. Sejak Sabtu pekan lalu mereka mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Panti.

Kepala Kepolisian Sektor Panti, Ajun Komisaris Polisi Udik Budiarso, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan memotong kayu Mahoni, di Petak 44 B di Dusun Sumberurang, Desa Pakis, Kecamatan Panti, pada Sabtu pukul 12.30 WIB.

Menurut Udik, tersangka Buhori dan Asit mengaku memotong ranting pohon mahoni yang menjadi tanaman peneduh pohon kopi itu atas perintah Samin. “Pengakuan dari dua tersangka ini hanya menerima ongkos dari Samin,” kata Udik kepada Tempo, Selasa 15 Januari 2013 malam.

Meski begitu, rupanya alasan keduanya tetap membuat polisi menjerat mereka. Karena sudah dianggap cukup bukti, keduanya bersama Samin resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tetap lakukan penahanan sampai proses hukum selanjutnya,” kata Udik.

Mereka dijerat dengan pasal pasal 50 ayat (3) huruf b, c,dan huruf e, Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal-pasal itu, mereka terancam hukuman penjara selama penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Udik tidak mau menjawab ketika Tempo menanyakan tentang proses hukum kasus itu selanjutnya di Kejaksaan dan Pengadilan. Apalagi ada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Dalam peraturan itu, tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta tak perlu ditahan, apalagi diadili.

Seorang petugas Perhutani KRPH Suci Kecamatan Panti, Edy Iswanto mengatakan, selain menangkap ketiga orang itu, petugas perhutani juga menyita barang bukti berupa 14 batang Mahoni dengan diamater 11 cm hingga 16 cm, 3 gergaji, dan 1 buat sabit atau clurit. “Batang kayu Mahoni itu dipotong di sekitar tanaman kopi,” kata dia.

Ketua Bidang Penggalangan Tani Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi, Sidik Suhada, menilai polisi tidak berhak menahan ketiga petani. Alasannya, "Lahan dalam sengketa, jadi tak bisa disebut pencurian," kata Sidik yang mengadvokasi Bukori dkk.

MAHBUB DJUNAIDY | EKO WIDIANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.