TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersilakan Indonesia Corruption Watch dan masyarakat melaporkan institusinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Suyanto, laporan tentang tindak korupsi harus dibuktikan.
"Tindak korupsi itu bukan hanya opini, tetapi juga harus dibuktikan," kata Suyanto ketika ditemui saat rapat dengan Komisi Pendidikan DPR RI, Selasa, 15 Januari 2013. Menurut dia, tidak hanya mengenai RSBI, ia sepakat semua korupsi di Kementerian harus diberantas jika memang terbukti ada.
Indonesia Corruption Watch menilai penggunaan anggaran pemerintah untuk Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional seusai putusan Mahkamah Konstitusi, 8 Januari 2013, sebagai tindakan korupsi. Alasannya, kata Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri, tidak ada dasar hukum untuk menjalankan program tersebut.
"Ini ada potensi sebagai korupsi," kata Febri ketika ditemui di kantor Kementerian, Senin kemarin. Febri menuturkan, ada empat tanda adanya korupsi, yakni ada unsur pelanggaran hukum, berpotensi merugikan negara, dilakukan oleh pegawai negeri sipil, dan menguntungkan orang lain. Menurut dia, empat potensi itu bisa ada ketika anggaran tetap dikucurkan seusai putusan.
Febri mengatakan, ngotot-nya Kementerian untuk menjalankan RSBI pasca-putusan MK adalah tindakan melanggar hukum. Karena tidak ada dasar, program ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Guru atau kepala sekolah pelaksana RSBI merupakan unsur dari pegawai negeri sipil. RSBI bisa menguntungkan pihak lain, misalnya perusahaan-perusahaan yang mencetak buku RSBI, padahal pelaksanaan sudah tidak ada.
Untuk itulah, Febri Hendri dan beberapa orang tua murid mendatangi pusat informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meminta data dan alamat satuan pendidikan di semua jenjang satuan pendidikan. Kedua, salinan dokumen perincian program dan APBN yang dialokasikan untuk program ini.
Jika ada anggaran negara yang dikeluarkan setelah putusan, Febri berencana untuk mempidanakan Kementerian karena berpotensi korupsi. "Kami akan laporkan upaya tindak korupsi ini," kata Febri.
Suyanto mengatakan, sekolah sudah tidak boleh lagi memungut biaya ke orang tua murid seusai putusan Mahkamah. Namun yang sebelumnya tidak bisa dikembalikan. Sedangkan dana yang sudah diberikan pemerintah kepada sekolah rintisan sampai tahun ajaran 2012/2013 selesai tidak bisa dikembalikan karena program sedang berjalan.
Suyanto menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai RSBI berbeda dengan BP Migas, jadi memerlukan masa transisi, tidak bisa langsung berhenti. Suyanto menjelaskan, BP Migas berkaitan dengan kedudukan atau jabatan, sementara RSBI berurusan dengan kebijakan. "Kami sudah bertanya kepada Pak Mahfud (Ketua Mahkamah). Kata beliau, masa transisi hingga tahun ajaran selesai tidak ada implikasi hukumnya," kata guru besar Universitas Yogyakarta ini.
SUNDARI