TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, vonis 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Sondakh alias Angie, terlalu ringan.
"Kalau misalnya ada pembebasan bersyarat atau remisi, dia (Angie) tidak betul-betul menjalani hukuman 4 tahun di penjara," kata Emerson dalam diskusi Polemik Sindo Radio Network bertema "Angie, antara Tangis, Vonis, dan Meringis" di Cikini, Jakarta, Sabtu, 12 Januari 2013. "Artinya, efek jeranya juga akan turun."
Ia juga menyesalkan putusan vonis yang tidak mewajibkan Angie mengembalikan uang yang diterimanya pada negara. Emerson punya ungkapan sendiri untuk vonis Angie ini. "Ente nyuap, kalau tidak terbukti, ente masih punya tabungan. Tabungan suap," ucapnya.
Majelis hakim mengganjar Angie dengan hukuman 4,5 tahun pidana. Di samping itu, hakim juga memberikan denda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan untuk Angie. Majelis menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Adapun jaksa menuntut Angie diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara. Jaksa mendakwa Angie menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011.
PRIHANDOKO