TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan akan mengajukan banding terhadap putusan Angelina Sondakh. "Kemungkinan, kita akan banding," kata juru bicara KPK, Johan Budi, pada Tempo, Jumat pagi, 11 Januari 2013.
Tapi, keputusan untuk banding ini akan diputuskan hari ini. Johan menambahkan, vonis Angie ini sangat penting buat KPK. Sebab, akan dipakai untuk mengembangkan kasus pada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Karena itu, sebelum berketetapan hukum, KPK kemungkinan akan mengajukan banding. "Nanti kalau sudah berkekuatan hukum, kita lihat dulu dasar hakim memutuskan itu apa, pertimbangannya apa. Itu akan yang dipakai oleh KPK mengembangkan kasus ini, pada siapa saja," kata Johan.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Angie.
Keputusan ini meleset dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Angie membayar pengganti senilai Rp 32,5 miliar dan subsider 2 tahun bui.
Selain itu, vonis Angie itu juga tidak berhasil membuktikan keterlibatan Angie di proyek Wisma Atlet Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hanya kasus anggaran pembangunan laboratorium di sejumlah universitas di Indonesia.
FEBRIANA FIRDAUS