Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikah Siri, Kemendagri: Kasus Eddy dan Aceng Beda  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Walikota Palembang Addy Santana Putra dan istrinya Eva Ajeng. TEMPO/Parliza Hendrawan
Walikota Palembang Addy Santana Putra dan istrinya Eva Ajeng. TEMPO/Parliza Hendrawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan kasus pernikahan kedua Wali Kota Palembang Eddy Santana dengan mantan model majalah dewasa, Eva Ajeng, tak bisa disamakan dengan kasus nikah siri Bupati Garut Aceng Fikri. “Yang menjadi pertanyaan , dengan cara bagaimana Eddy menikah kembali. Apakah secara resmi atau siri," kata Reydonnyzar, di kantornya, Senin, 7 Januari 2013.

Menurut Reydonnyzar, masih sumirnya pernikahan baru dan status pernikahan Eddy Santana dengan istri pertama, Srimaya Haryanti Saleh, membuat Kementerian Dalam Negeri tidak bisa serta-merta memberikan sanksi. “Ini kan baru dari versi ibunya Srimaya. Harus diklarifikasi kepada Eddy Santana,” kata dia.

Sekalipun Eddy benar menikah, Kementerian masih harus melihat aturan lain, di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan aturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Kalaupun nikahnya ternyata siri dan sah secara agama, setiap perkawinan harus didaftarkan.”

Namun, Kementerian masih melihat Srimaya sebagai istri sah Eddy Santana secara administratif. “Walau sudah ada putusan dari pengadilan tingkat pertama yang menetapkan perceraian, Srimaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sehingga belum ada kekuatan hukum tetap,” kata Reydonnyzar.

Istri Wali Kota Palembang Eddy Santana, Srimaya Haryanti Saleh, mengadu kepada Kementerian Dalam Negeri. Srimaya menuntut keadilan karena Eddy telah menikah lagi tanpa seizinnya dengan wanita lain, mantan model, Tuty Alawiyah alias Eva Ajeng, dan tidak pernah memberikan nafkah selama dua tahun terakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Eddy Santana itu telah mengajukan surat perceraian dengan nomor gugatan No.0300/Pdt.G/2011/PA ke Pengadilan Agama Palembang dan dikabulkan majelis hakim. Putusan cerai ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Namun, Srimaya yang tak terima dicerai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Selama ini saya tidak diberi nafkah. Hanya tiap bulan, ada orang yang memberikan Rp 6 juta di dalam amplop untuk anak pertama kami, Aji,” kata Srimaya.

ARYANI KRISTANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

31 Mei 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.


Alasan Seseorang Nikah Siri, Apa Kosekuensi bagi Istri Siri dan Anak?

5 Maret 2023

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock.com
Alasan Seseorang Nikah Siri, Apa Kosekuensi bagi Istri Siri dan Anak?

Nikah siri yang terjadi memiliki konsekuensi bagi istri siri dan anak-anak yang dihasilkan dari kawin siri tersebut. 7 Alasan orang nikah siri.


Hotman Paris Kritisi RUU KUHP Soal Kumpul Kebo dan Hukuman Mati

25 September 2019

Pengacara Hotman Paris Hutapea berpose di depan mobil mewah Lamborghini miliknya di Jakarta, 16 Januari 2018. Hotman merupakan salah satu pengacara yang terkenal dengan gaya hidup mewahnya. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Hotman Paris Kritisi RUU KUHP Soal Kumpul Kebo dan Hukuman Mati

Hotman Paris menilau RUU KUHP kacau balau.


Status Nikah Siri Disembunyikan Pria Karena 2 Alasan Ini

11 Januari 2018

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Status Nikah Siri Disembunyikan Pria Karena 2 Alasan Ini

Para pria dinilai memiliki beberapa alasan untuk menyembunyikan fakta pernikahan sirinya dengan wanita lain dari istri dan keluarganya.


TEMPO DOELOE: Tunangan Dibawa Lari, Djahid Lapor pada Polisi  

4 April 2017

Ilustrasi Kawin Lari
TEMPO DOELOE: Tunangan Dibawa Lari, Djahid Lapor pada Polisi  

Djahid mengadoe pada police sebab toenangannja nama Moehani dibawa lari Boehari.


Komodifikasi Nikah Siri

27 Maret 2015

Komodifikasi Nikah Siri

Status pernikahan siri menurut agama adalah sah, sama halnya dengan pernikahan pada umumnya, sepanjang rukun dan syaratnya terpenuhi.


Menteri Rudi Klaim Blokir Situs Nikah Siri  

24 Maret 2015

Rudiantara. Dok. TEMPO/Arif Fadillah
Menteri Rudi Klaim Blokir Situs Nikah Siri  

Pernikahan siri online belum jelas tafsirnya dalam Islam.


Polisi Dinilai Lamban Usut Kawin Siri DPRD Tasik  

1 April 2013

ANTARA/Syaiful Arif
Polisi Dinilai Lamban Usut Kawin Siri DPRD Tasik  

Sang istri telah melaporkan kasus tersebut sejak awal Desember 2012.


Tim Pengacara Aceng Bubar Gara-gara Istri Siri?

22 Februari 2013

Ratu Leny Anggraeni, pengacara Bupati Garut Aceng Fikri saat mendampinginya di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung, (29/1). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Tim Pengacara Aceng Bubar Gara-gara Istri Siri?

Aceng mengatakan tidak lagi didampingi pengacara Eggy Sudjana dan Ujang Sujai. Kuasa hukum membantah.


Lagi, Aceng Nikah Siri dengan Pengacaranya

22 Februari 2013

Ratu Leny Anggraeni, pengacara Bupati Garut Aceng Fikri saat mendampingi Aceng di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Bandung, (29/1). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Lagi, Aceng Nikah Siri dengan Pengacaranya

Aceng bungkam soal kabar nikah sirinya dengan pengacara Ratu Leny Anggraeny.