TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mengusut hakim yang menangani putusan bebas peninjauan kembali kasus Jonny Abbas, terpidana penipuan dan penggelapan 30 kontainer BlackBerry. Masyarakat diminta untuk melaporkan bila menduga terjadi suap dalam putusan tersebut.
"Kami tidak memonitor hakim, tetapi masyarakat yang punya data maupun informasi bisa langsung menyampaikannya kepada kami untuk ditindaklanjuti," kata Johan Budi S.P., juru bicara KPK, Senin, 7 Januari 2013.
Jonny Abbas merupakan direktur PT Prolink Logistics Indonesia, perusahaan jasa pengiriman barang antarnegara. Kasusnya bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras milik perusahaan itu ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.
Jonny menggugat penyitaan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Berdalih kontainer salah alamat, harusnya ke Singapura, Jonny menang. Hasilnya, Bea-Cukai menerbitkan surat re-ekspor. Hingga kontainer milik Jonny tiba di Singapura, tak ada upaya perlawanan dari Bea-Cukai.
Berdasarkan aduan perusahaan pemilik kontainer, Antariksa Logistik, Jonny bersama bosnya, Nurdian Cuaca alias Pardin, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Pengaduan tersebut berbuntut putusan menghukum Jonny 1 tahun 10 bulan penjara. Nurdian kabur dan menjadi buron.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Jonny. Tapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Jonny bersalah. Pada 18 Oktober 2012, majelis peninjauan kembali yang dipimpin Djoko Sarwoko dan beranggotakan Achmad Yamanie serta Andi Abu Ayyub Saleh, membebaskan Jonny.
Belakangan, putusan itu diduga disusupi mafia hukum. ”Ada uang jutaan dolar Amerika untuk membebaskan perkara ini,” kata Agus Asep Sunarya, orang yang membeberkan kasus ini.
Johan menolak mengomentari kejanggalan maupun dugaan adanya mafia hukum dalam putusan tersebut. Ia hanya menyatakan pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. “Kami lantas berkoordinasi dengan MA dan KY soal hakim-hakim nakal,” ujarnya.
TRI SUHARMAN