TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Djoko Sarwoko menyatakan tak ada yang janggal dalam keputusan peninjauan kembali perkara Jonny Abbas. Djoko, yang menjadi Ketua Majelis, mengatakan memutus perkara berdasarkan memori peninjauan kembali.
MA mengabulkan PK dan membatalkan putusan kasasi sehingga putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku. "Saya hanya mendasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi. Kalau memang ada mafia hukum, silakan buktikan," kata dia kepada Tempo pekan lalu.
Djoko nengatakan tahu ada banyak tudingan terhadap hakim agung dalam putusan bebas Jonny. "Saya juga mendengar itu. Sebelumnya ada dua surat kaleng yang beredar, menyatakan saya menerima uang," kata dia. "Padahal saat itu saya belum baca berkas. Saya mengartikan ini sebagai bentuk tekanan. Karena itu saya semakin hati-hati."
Selengkapnya bisa dibaca di majalah Tempo edisi pekan ini.
Jonny Abbas ialah direktur PT Prolink Logistics Indonesia, perusahaan jasa pengiriman barang antarnegara. Kasus ini bermula pada Februari 2009, ketika 30 kontainer berisi BlackBerry dan minuman keras milik perusahaannya ditahan Bea dan Cukai Tanjung Priok karena tak punya izin impor.
Jonny kemudian menggugat penahanan kontainernya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Berdalih kontainer salah alamat, harusnya ke Singapura, Jonny menang. Hasilnya, Bea-Cukai menerbitkan surat re-ekspor. Hingga kontainer milik Jonny tiba di Singapura, tak ada upaya perlawanan dari Bea-Cukai.
Berdasarkan aduan salah satu perusahaan pemilik kontainer, Antariksa Logistik, Jonny bersama bosnya, Nurdian Cuaca alias Pardin, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Pengaduan tersebut berbuntut putusan menghukum Jonny 1 tahun 10 bulan penjara. Nurdian kabur dan menjadi buron.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Jonny. Tapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus Jonny bersalah. Dia mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Pada 18 Oktober 2012, Majelis PK yang dipimpin Hakim Agung Djoko Sarwoko, beranggotakan Hakim Agung Achmad Yamanie serta Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh, membebaskan Jonny. Satu dari dasar putusan itu adalah putusan pengadilan di SIngapura. Komisi Yudisial mengatakan sangat tertarik dengan perkara tersebut. Sebab, di dalam putusan itu, ada perbedaan pendapat dari Ayyub.
MUHAMAD RIZKI