TEMPO.CO, Jakarta - Mafia hukum diduga bermain dalam peninjauan kembali perkara penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar. “Ada uang jutaan dolar Amerika untuk memenangkan perkara ini,” kata Agus Asep Sunarya, seperti dikutip dari majalah Tempo edisi 7-14 Desember 2013.
Agus Asep merupakan orang yang membeberkan kasus ini. Dia meneken surat tanpa kop berisi perincian permainan gelap mafia hukum di Mahkamah Agung dalam kasus tersebut. Surat itu tertanggal 27 Agustus 2012 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Peninjauan kembali diajukan oleh Jonny Abbas, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras.
Surat itu menyebutkan, operasi pembebasan Jonny dilakukan oleh seorang pejabat eselon dua di Mahkamah Agung. Djoko Sarwoko merupakan ketua majelis perkara ini. Dikatakannya, ia sudah menyetujui permohonan PK, yang baru didaftarkan akhir Juli lalu.
Masih menurut surat tadi, pejabat tersebut telah mendatangi ruang kerja Andi Abu Ayyub Saleh dan Achmad Yamanie, dua hakim agung yang menjadi anggota majelis. Dua hakim itu ditawari duit ratusan ribu dolar. Itu baru uang muka jika mereka bersedia membuat putusan membebaskan Jonny. Agar lebih meyakinkan, mereka juga mengabarkan bahwa Ketua MA Djoko sudah memberi lampu hijau. Kabar ini "dijual" guna meyakinkan Andi dan Yamanie.
Rapat permusyawaratan Mahkamah Agung telah memutuskan perkara nomor 66 mengenai peninjauan kembali kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras senilai Rp 500 miliar pada 18 Oktober 2012. Hasilnya, dua hakim agung sepakat mengabulkan permohonan PK Jonny Abbas. (Baca: Begini Alur Perkara Ekspor BlackBerry)
Dua hakim agung itu adalah ketua majelis Djoko Sarwoko dan anggota Achmad Yamanie. Seorang hakim agung lainnya, Andi Ayyub Saleh, memilih membuat putusan yang berbeda atau dissenting opinion.
Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer dan minuman keras itu. Jonny sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 22 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011. Dia terbukti secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca, pemilik Mctrans Cargo, ikut menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1,2 miliar dan US$ 100 ribu dalam kegiatan reekspor.
Saat dikonfirmasi, Djoko Sarwoko kaget. Dia mengatakan pernah menerima surat serupa. Namun isinya bertolak belakang karena menyebutkan suap justru datang dari pihak lawan Jonny. “Saya pernah terima surat ini,” kata hakim agung yang pensiun pada 21 Desember lalu itu dengan suara bergetar. “Namun saya abaikan karena hanya untuk menekan.” (Lihat: Putusan PK Ekspor BlackBerry Janggal, KY Siap Usut).
SETRI YASRA | MARIA RITA HASUGIAN | ILHAM TIRTA | SOHIRIN