TEMPO.CO , Jakarta:Rapat permusyawratan Mahkamah Agung memutuskan perkara nomor 66 mengenai peninjauan kembali kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan menuman keras senilai Rp 500 miliar pada 18 Oktober 2012. Hasilnya dua hakim agung sepakat mengabulkan permohonan PK Jonny Abbas.
Dua hakim agung itu adalah Ketua Majelis, Djoko Sarwoko, dan anggota Achmad Yamanie. Satu hakim agung lainnya,Andi Ayyub Saleh. Dia memilih membuat putusan yang berbeda atau dissenting opinion.
Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer dan minuman keras itu. Jonny sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 22 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011. Dia terbukti secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca, pemilik Mctrans Cargo, ikut menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1,2 miliar dan US$ 100 ribu dalam kegiatan reekspor.
Saat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Jonny. Belakangan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan kelalaian Jaksa Penuntut Umum Trimo yang tidak mengajukan kontra memori banding, sehingga majelis hakim memutus tidak bersalah. Trimo kemudian dikenai sanksi karena dinilai lalai melaksanakan tugas. Jonny kembali masuk bui, setelah majelis kasasi memvonis dia bersalah.
SETRI YASRA, MARIA RITA HASUGIAN, ILHAM TIRTA, SOHIRIN