TEMPO.CO, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Hendriyanto, setelah diperiksa selama delapan jam, Kamis, 3 Januari 2013. Penahanan Hendriyanto terkait dengan dugaan korupsi dana hibah berupa bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 17, 3 miliar.
Dana itu dikucurkan kepada KPU Batam selama pemilihan Walikota Batam 2010 (sebesar Rp 3, 8 miliar) dan pemilihan Gubernur Kepulauan Riau 2009 (sebesar Rp 13, 5 miliar). Kejaksaan tidak menjelaskan berapa rupiah dari dana itu yang tidak jelas penggunaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti, mengatakan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan. "Cukup alasan untuk penahanan," kata Made. Dia yakin kelak bisa membuktikan kesalahan Hendriyanto di persidangan. Selain Ketua KPU, Kejaksaan juga menetapkan Sekretaris KPU Syarifuddin dan Bendahara KPU Dedy Syaputra sebagai tersangka.
Hendriyanto sendiri ketika ditanya yakin tidak bersalah. "Ini perjuangan, Bang!" katanya ketika digiring masuk ke mobil tahanan.
RUMBADI DALLE