TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kerja Presiden untuk Percepatan dan Pengendalian Pembangunan menilai gerakan pemberantasan korupsi sepanjang 2012 lalu masih mengecewakan. Sejumlah rencana aksi yang sudah ditetapkan belum dilaksanakan. Termasuk kesepakatan untuk mempublikasikan semua berita acara pemeriksaan di aparatur penegak hukum.
"Salah satu instruksi Presiden adalah publikasi Berita Acara Pemeriksaan. Ini belum berjalan," kata Ketua Unit Kerja, Kuntoro Mangkusubroto, Kamis. 3 Januari 2013. "Selama ini, tidak jelas kapan seseorang dipanggil lagi, bagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya, tahu-tahu dapat surat pemanggilan lagi. Kegelapan semacam ini yang ingin kami buka," kata Kuntoro.
Unit Kerja Presiden juga sebenarnya berharap berita acara pemeriksaan seorang saksi atau tersangka dalam sebuah proses penyidikan menjadi dokumen publik yang terbuka. "Seharusnya, BAP ini diunggah ke internet, ke situs instansi itu," kata Mas Achmad Santosa, Deputi VI Unit Kerja Presiden.
Jika jadi dilaksanakan, maka akses publik terhadap BAP akan meminimalisir kemungkinan kongkalikong antara aparatur penegak hukum dengan makelar perkara. Belum diketahui mengapa aparatur penegak hukum--polisi, jaksa dan KPK--belum melaksanakan instruksi Presiden mengenai publikasi BAP ini.
ARYANI KRISTANTI