TEMPO.CO, Semarang - Selama bekerja pada tahun 2012, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah hanya berhasil menggunakan inisiatifnya untuk membuat tujuh buah peraturan daerah. Anggota Badan Legislasi DPRD Jawa Tengah, Hadi Santoso, menyatakan, sebenarnya selama 2012, DPRD Jawa Tengah berhasil mengesahkan 16 peraturan daerah.
"Dari jumlah itu, sembilan perda di antaranya diajukan pihak eksekutif (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah), sedangkan tujuh perda dari inisiatif DPRD Jawa Tengah sendiri," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera Jawa Tengah itu, Selasa, 1 Januari 2013.
Hadi menyatakan, pembuatan perda oleh DPRD Jawa Tengah selama 2012 tak memenuhi target. Kata dia, ada empat rancangan peraturan daerah yang tidak berhasil diselesaikan DPRD Jawa Tengah. Di antaranya, raperda transportasi massal, raperda sempadan bangunan, dan raperda hari jadi Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan perda-perda inisiatif yang berhasil diselesaikan DPRD adalah perda pengelolaan pelabuhan pantai, perda lahan pertanian berkelanjutan, perda sumbangan pihak ketiga, dan perda penanaman modal. DPRD Jawa Tengah juga merampungkan perda pengelolaan panas bumi; perda pelestarian bahasa, aksara, dan budaya Jawa; serta perda penanggulangan HIV/AIDS.
Hadi juga mengatakan, untuk tahun 2013, badan legislasi DPRD Jawa Tengah juga sudah menargetkan pembahasan APBD. "Kami target akan membahas 19 raperda," kata Hadi. Selain melanjutkan pembahasan empat raperda yang belum selesai, juga ada pembahasan raperda-raperda yang baru.
Soal anggaran pembuatan raperda, Hadi mengaku tidak tahu. "Saya enggak tahu detail anggaran untuk membuat perda-perda," kata dia. Sebab, kata dia, posisi anggota DPRD Jawa Tengah dalam pembuatan dan pembahasan raperda hanya sebagai penyelaras, penyempurna, dan merampungkan. Sedangkan, mulai dari awal pembahasan raperda, juga ada tim terpisah di rencana kerja DPRD Jawa Tengah.
ROFIUDDIN