TEMPO.CO, Balikpapan - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Anas Yusuf, memerintahkan Kepolisian Resor Samarinda melanjutkan penanganan kasus pemukulan terhadap wartawan AN TV Samarinda, Asri Sattar, yag terjadi Oktober 2012 lalu.
Anas mengaku belum mendapatkan laporan tentang perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun Anas mengancam akan menindak siapa pun yang menghalangi penanganan kasus tersebut, termasuk preman yang meneror wartawan di Samarinda yang akan memberikan kesakiannya.
“Polres Samarinda harus segera menanganinya. Siapa pun sama kedudukannya di depan hukum,” kata Anas, Minggu, 30 Desember 2012.
Anas mengemukakan penegasannya menanggapi keluhan Asri karena Polres Samarinda lamban menangani kasus pemukulan yang dialaminya. Polres Samarinda selalu berdalih mengalami kesulitan melakukan pengusutan karena minimnya saksi dan alat bukti.
Para wartawan di Samarinda yang menyaksikan pemukulan juga enggan memberikan keterangan sebagai saksi karena menerima teror. Mereka mengemukakan sejumlah alasan, seperti tidak melihat secara jelas peristiwa tersebut. Bahkan ada yang mengatakan rekaman videonya terhapus.
Peristiwa pemukulan terjadi ketika Asri meliput persidangan pembunuhan terhadap Ramadhan, 16 tahun, tahanan Polres Samarinda, Oktober 2012. Lima terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Iptu Ahmad Denny Wahyudi, Bripka Alamsyah, Brigpol M Anwar, Briptu Armansyah, dan Briptu Ngadio.
Persidangan diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa Samarinda yang menuntut pengadilan bertindak tegas terhadap para terdakwa. Kemudian terjadi kericuhan ketika sekelompok preman dan polisi membubarkan demonstrasi dan mengejar para mahasiswa.
Momen tersebut diambil gambarnya oleh para wartawan, termasuk Asri. Namun Asri mendapat pukulan bertubi-tubi meski di dekatnya ada sejumlah polisi.
SG WIBISONO