TEMPO.CO , Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan tagihan pajak atas Asian Agri Group. "Kami akan melakukan penagihan secara tegas sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, kepada Tempo tadi malam.
Fuad mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menghukum Manajer Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, terdakwa kasus penggelapan pajak perusahaannya. "Ini keputusan yang sangat membesarkan hati. Terbukti, di negeri ini masih ada keadilan dan kebenaran," ujarnya.
Suwir Laut didakwa sengaja menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun pada periode 2002-2005. Suwir dianggap berbohong dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Asian Agri. Di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Suwir Laut dinyatakan bebas.
Namun, MA memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penggelapan pajak yang dilakukan Suwir Laut. Dia terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak.
Suwir Laut diganjar hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. MA juga menghukum PT Asian Agri dan sejumlah anak perusahaannya yang terlibat dalam kasus ini. “Dengan membayar dua kali pajak terutang atau Rp 2,5 triliun,” kata Djoko Sarwoko, ketua majelis perkara ini.
Kasus penggelapan pajak ini pertama kali dibongkar bekas akuntan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak usaha Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp 1,4 triliun. Vincentius divonis 11 tahun penjara karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Mahfud Manan, mengatakan putusan atas Suwir Laut dapat digunakan sebagai bahan bagi jaksa untuk menjerat dua tersangka lain, yakni Eddy Lukas dan Linda Rahardja. "Kalau ada hubungannya, ya, bisa kami gunakan sebagai referensi," katanya.
INDRA WIJAYA | ANTON APRIANTO | ANANDA PUTRI | FEBRIYAN
Berita Terkait:
Jaksa Pertanyakan Lambannya Penyidikan Asian Agri
Menkeu Berharap Penerimaan Pajak 2013 Naik 16 Persen
111 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi
Pemerintah Akan Perluas Insentif Bagi Industri
Kejaksaan Agung Tak Tahu Keberadaan Joko Tjandra