TEMPO.CO, Surabaya -Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada bekas Bupati Mojokerto, Jawa Timur, Achmady, Kamis, 27 Desember 2012. Achmady dinyatakan bersalah karena mengkorupsi dana kas daerah sebesar Rp 30,9 miliar selama menjabat bupati dari 2002 hingga 2008.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatan dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di persidangan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Baca Juga:
Selain dipenjara, Achmady juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,9 miliar. Jika tidak mampu, hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, Achmady harus menggantinya dengan hukuman selama satu tahun.
Sejak 2002 - 2008 Achmady secara bertahap mencairkan dana kas daerah yang disimpan di Bank Jatim Cabang Mojokerto dengan status sebagai pinjaman pemerintah daerah. Pencairan dana itu menabrak prosedur karena dilakukan tanpa menyertakan surat perintah membayar. "Terdakwa memerintahkan Muhammad, Kepala Kantor Kas Daerah, untuk mencairkan dana atas dasar disposisi Bupati," kata Suwidya.
Dalam pencairan dana, Muhammad dibantu Suminto Adi yang saat itu masih menjabat sebagai penyelia Bank Jatim. Suminto kemudian membuat rekening koran palsu untuk menutupi saldo kas daerah yang menyusut. Suminto divonis 1 tahun 6 bulan dalam berkas yang sama.
Menurut hakim, dana itu digunakan Achmady untuk membiayai operasional kantor serta klub sepak bola PS Mojokerto Putra sebesar Rp 4,3 miliar. Sedangkan Rp 5,3 miliar sisanya dipinjam oleh Wakil Bupati Suwandi dengan dalih untuk biaya operasional kantor. Suwandi diadili dalam berkas terpisah. "Perbuatan itu terbongkar berkat audit Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur," kata Suwidya.
Seusai sidang, Achmady, yang mengundurkan diri dari jabatan bupati pada 2008 karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur, tidak banyak komentar. Ia masih pikir-pikir soal putusan itu. "Banding atau tidak akan saya putuskan kemudian."
Penasehat hukum Achmady, Rahardjo menilai vonis hakim terlalu berat. Rahardjo menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan jasa-jasa Achmady dalam membangun Kabupaten Mojokerto.
Menurut Rahardjo, pencairan dana kas daerah itu juga dinikmati 27 anggota DPRD Mojokerto. "Kenapa yang dipersalahkan hanya tiga orang?"
KUKUH S WIBOWO