TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri membenarkan adanya warga negara Indonesia yang dideportasi dari Australia, pada Jumat ini, 21 Desember 2012. Jumlahnya bukan 19 orang, melainkan 23 orang.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, mengatakan, dari 23 orang tersebut di antaranya ada yang terlibat sebagai anak buah kapal yang turut membawa imigran ilegal dan ada juga karena penangkapan ikan ilegal. ”Mereka nelayan tradisional, jadi ada yang sebagian tidak tahu melewati batas negara,” kata Tene saat dihubungi Tempo, Jumat, 21 Desember 2012.
Deportasi menggunakan pesawat dari Darwin menuju Kupang. Dipilihnya Kupang ini, kata Tene, karena mayoritas warga negara Indonesia yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Timur. Tene mengaku tidak tahu lebih detail tentang kasus per kasus dari 23 WNI yang dideportasi. Tetapi ia memastikan bahwa staf Konsulat Jenderal RI di Darwin, Australia mendampingi para warga Indonesia ini. ”Kalau dari Kedutaan Besar RI kejauhan dari Canberra," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Imigrasi Kupang, Silvester Sililaba, mengatakan 19 nelayan asal Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Sulawesi ini dideportasi menggunakan pesawat dengan identifikasi, dengan operator Vincent Aviation SAAB 34 Registration ZK-VAB, dan dengan Rute Darwin-Kupang-Darwin.
Pesawat itu mendarat di Bandara El Tari Kupang, sekitar pukul 10.10 Wita. Nelayan ini tertangkap di perairan perbatasan Indonesia dan Australia, karena melewati batas teritorial kedua negara. "Mereka dideportasi siang tadi dengan pesawat khusus dari Darwin," kata Silvester Sililaba, Jumat, 21 Desember 2012.
Masuknya nelayan Indonesia ke Austalia bukan merupakan kasus baru. Biasanya, mereka melintasi batas negara karena terbawa arus. Selain ke Australia, mereka juga sering melintasi batas negara Malaysia.
Dari jumlah nelayan Indonesia yang di deportasi itu, 12 nelayan di antaranya berasal dari NTT, dan tujuh nelayan dari NTB, Maluku, dan Sulawesi. Tiba di Kupang, nelayan tersebut kemudian didata pihak Imigrasi Indonesia dan bagian penanganan orang asing (people smugling) Polda NTT.
ARYANI KRISTANTI