TEMPO.CO, Kupang - Pemerintah Australia mendeportasi 19 nelayan asal Indonesia melalui Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 21 Desember 2012
Kepala Imigrasi Kupang, Silvester Sililaba, mengatakan 19 nelayan asal Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Sulawesi ini dideportasi menggunakan pesawat dengan identifikasi, dengan operator Vincent Aviation SAAB 34 Registration ZK-VAB, dan dengan Rute Darwin-Kupang-Darwin.
Pesawat itu mendarat di Bandara El Tari Kupang, sekitar pukul 10.10 Wita. Nelayan ini tertangkap di perairan perbatasan Indonesia dan Australia, karena melewati batas teritorial kedua negara. "Mereka dideportasi siang tadi dengan pesawat khusus dari Darwin," kata Silvester Sililaba, Jumat, 21 Desember 2012.
Masuknya nelayan Indonesia ke Austalia bukan kasus baru. Biasanya, mereka melintas batas negara karena terbawa arus. Selain ke Australia, mereka juga sering melintasi batas ke Malaysia.
Dari jumlah nelayan Indonesia yang di deportasi itu, 12 nelayan di antaranya berasal dari NTT, dan tujuh nelayan dari NTB, Maluku, dan Sulawesi. Tiba di Kupang, nelayan tersebut kemudian didata ke pihak Imigrasi Indonesia dan bagian penanganan orang asing (people smugling) Polda NTT.
Sebanyak 12 nelayan asal NTT yang dideportasi langsung dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing, sedangkan tujuh nelayan dari luar NTT sementara masih diamankan di Polda NTT. Pada pukul 12.16 Wita, pesawat tersebut lepas landas dari Bandara El Tari Kupang menuju Darwin.
YOHANES SEO