TEMPO.CO, Yogyakarta - Bekas Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menentukan pihak yang berhak menanggung beban ganti rugi korban semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
“Wewenang MK itu kan hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Kasus Lapindo ini perbuatan melanggar hukum sehingga yang berwenang menentukan soal ganti rugi adalah pengadilan biasa,” ujar Bagir seusai acara forum konferensi dan penghargaan bertajuk “The 1st- Indonesia PR Summit 2012 : The Global Challenge & Opportunity in Manging a Sustainble Reputation “ di Yogyakarta, Jumat, 14 Desember 2012.
Menurut Bagir keputusan MK menolak gugatan agar PT Lapindo Brantas menjadi satu-satunya pihak yang membayar seluruh ganti rugi terhadap korban semburan lumpur tidak tepat karena jauh dari persoalan yang ada. “Saya juga tidak mengerti kenapa kawan-kawan sampai membawa persoalan Lapindo ini ke MK. Lapindo ini bicara soal hukum,” katanya.
Dia berpendapat, semburan lumpur Lapindo yang membawa kerusakan nyata dan merugikan masyarakat harus dibuktikan dalam proses peradilan biasa. Hakim berwenang menetapkan pihak yang menanggung seluruh beban ganti rugi kepada korban.
Keputusan MK yang menyebut negara wajib memberi perlindungan dan jaminan rakyatnya atas kerusakan lingkungan, kata Bagir akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. “Putusan MK akan menimbulkan pendapat umum bahwa pemerintah yang harus memikul beban ganti rugi korban,” katanya.
Semua pihak mestinya membuktikan penyebab semburan lumpur. “Semburan lumpur Lapindo harus dilihat terlebih dahulu penyebabnya karena alam atau kelalaian PT Lapindo. ” katanya.
Sebelumnya, Ketua Majlis Hakim Konstitusi Mahfud Md menyebutkan putusan menolak gugatan dari sejumlah tokoh agar PT Lapindo Brantas menjadi satu-satunya pihak yang membayar ganti rugi mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang itu, selain perusahaan, negara juga menanggung beban kerusakan lingkungan.
PT Lapindo Brantas, kata Mahfud tetap bertanggung jawab membayar ganti rugi dengan membeli tanah dan bangunan di peta area terkena dampak. Adapun, negara bertanggung jawab menanggung yang di luar peta. Alasannya, negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan rakyatnya atas kerusakan lingkungan.
SHINTA MAHARANI
Terpopuler
Ruhut: Anas Berkali-kali Minta SBY Pecat Saya
Ruhut Dipecat, Pengurus Demokrat Terkaget-kaget
Ruhut: Aku Dipecat, Maka Aku Makin Beken
Desak Anas Mundur, Ruhut Dicopot dari Demokrat
Ruhut Dipecat, Ini Alasan Partai Demokrat
Ada Ayat Siluman di Aturan Penyidik KPK
KPK Panggil Besan Jenderal Djoko Susilo
Gus Dur dan Habibie di Mata Zainuddin Maidin
MK Tolak Gugatan Dana APBN untuk Lapindo
Pemecatan Ruhut Bisa Dibahas di Silatnas Demokrat