TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda untuk bersaksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Sudjadnan Parnohadiningrat)," kata Kepala Divisi Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Selasa siang, 11 Desember 2012.
Sudjadnan Parnohadiningrat adalah mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam seminar pada medio 2004-2005.
Dia diduga menyetujui pengeluaran anggaran seminar untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan.
Sudjanan juga diduga menerima imbalan US$ 200 ribu atau sekitar Rp 1,9 miliar dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Mochamad Slamet Hidayat. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp 18 miliar.
Dalam kasus tersebut, Sudjadnan telah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, Hassan belum juga hadir di KPK hingga siang ini. Hassan pernah menjabat sebagai menteri pada era Kabinet Indanesia Bersatu I.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Di Malaysia, Habibie Dianggap Pengkhianat Bangsa
Habibie Pengkhianat Bangsa, Ini Tulisan Lengkapnya
Disebut Pengkhianat Bangsa, Habibie Center Santai
SBY Marah, Alex Noerdin di Amerika Serikat