TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman mati dianggap tidak membuat Indonesia lebih baik. Meskipun Indonesia memperbolehkan hukuman mati untuk tiga jenis kejahatan, yakni kejahatan terorisme, kejahatan narkotik, dan pembunuhan berencana, tapi angka kriminalitas ternyata tak juga turun.
"Tak ada statistik yang menunjukkan kriminalitas di Indonesia turun. Ini memang kontroversi," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam pemaparan mengenai Indeks Kinerja Penegakan Hak Asasi Manusia di kantornya, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012.
Seharusnya, kata Hendardi, hukuman mati diberikan supaya di kemudian hari ada preseden baik dan membuat angka kriminalitas menurun. Namun sayangnya, puluhan tahun diberlakukan di Indonesia, hukuman mati seperti tak berpengaruh.
Dari 140 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, ada 30 negara yang masih menganut hukuman mati. Kebanyakan negara sudah menghapus hukuman itu karena perkembangan hukuman yang berkembang cepat. "Tren di dunia hukuman mati tak diberlakukan karena hak asasi manusia. Hak hidup itu hak yang tak bisa ditunda pemenuhannya," ujar Hendardi.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, sebaiknya hukuman mati diganti saja dengan hukuman dengan waktu panjang. "Indonesia hanya mengenal hukuman pemidanaan terlama 20 tahun penjara. Padahal, di negara lain bisa ratusan tahun dengan dihukum lama, maka hak hidupnya tetap dihormati," katanya.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Bupati Garut Aceng: Saya Masih Sayang Fany
3 Alasan Bupati Garut Ceraikan Fany Octora
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Jokowi: Mending Saya Tidak Jadi Gubernur
Janda Bupati Garut Sebenarnya ''Ogah'' Lapor ke Polisi