TEMPO.CO, Jakarta - FO (Fany Octorina) batal mendatangi Markas Besar Kepolisian RI untuk melengkapi berkas laporannya. Sebab, mantan istri Bupati Garut Aceng H.M. Fikri ini mendadak sakit. "Nanti setelah sembuh baru ke Mabes Polri," kata pengacara FO, A. Dani Saliswijaya, di Jakarta, Selasa, 4 Desember 2012.
Selain Fany, kedua orang tua dan seorang keluarganya juga direncanakan datang memberi kesaksian. Mereka berperan sebagai para pihak perantara dalam pernikahan Aceng dan FO. Namun, rencana kedatangan mereka juga batal.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Jenderal Agus Rianto, membenarkan soal tersebut. "Rencananya hari ini, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Mungkin pada lain waktu," kata Agus.
Fany melaporkan Aceng ke Polri mengenai kasus pernikahan kontroversialnya, lengkap dengan bukti. Aceng dituduh dengan empat pasal sekaligus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menikah tanpa seizin dengan istri sah.
Aceng dan Fany menikah pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut tersebut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994. Pengacara FO, A. Dani Saliswijaya, mengatakan pernikahan itu sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia.
Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI. Pernikahan dua sejoli ini bukan instan. Dani mengatakan, keduanya sempat melakukan tahap pengenalan selama tiga bulan sebelum menikah. Namun, mahligai dua insan tersebut hanya bertahan empat hari.
Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany senilai Rp 43 juta. Mereka pun berdamai soal biduk rumah tangganya yang retak tersebut.
Pendapat berbeda disampaikan pengacara Fany. Dani mengatakan uang tersebut adalah biaya persiapan menikah. Adapun perdamaian berupa surat pernyataan, dianggapnya tidak jelas. "Kedua, ya (FO), dipaksa untuk membuat sebuah pernyataan itu," kata Dani.
RUSMAN PARAQBUEQ
Terpopuler:
SBY Minta Mendagri Pantau Bupati Garut
Ditahan di Guntur, Apa Kata Jenderal Djoko Susilo?
Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan
Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur
Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng
Kasus Fany Octora, Bupati Garut Dipecat Golkar?