TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI segera mendalami laporan Fany Octorina, mantan istri Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. "Kami perlu waktu penyelidikan terlebih dahulu, apakah ini lanjut ke penyelidkan atau tidak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, di kantornya, Selasa, 3 Desember 2012.
Dia mengatakan Kepolisian belum dapat memastikan laporan tersebut terindikasi pidana atau tidak. Sebab, penyidik Badan Reserse dan Kriminal sedang mendalaminya. "Nanti kami sampaikan lebih spesifik kalau ada perkembangannya," kata Agus.
Fany melaporkan Aceng ke Polri mengenai kasus pernikahan kontroversialnya, lengkap dengan bukti. Aceng dituduh dengan empat pasal sekaligus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menikah tanpa seizin dengan istri sah.
Aceng dan Fany menikah pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut tersebut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994. Pengacara Fany, A. Dani Saliswijaya, mengatakan pernikahan itu sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia.
Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI. Pernikahan dua sejoli ini bukan instan. Dani mengatakan, keduanya sempat melakukan tahap pengenalan selama tiga bulan sebelum menikah. Namun, mahligai dua insan tersebut hanya bertahan empat hari.
Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany dengan total senilai Rp 43 juta. Mereka pun berdamai soal biduk rumah tangganya yang retak tersebut.
Pendapat berbeda disampaikan pengacara Fany. Dani mengatakan uang tersebut adalah biaya persiapan menikah. Adapun perdamaian berupa surat pernyataan, dianggapnya tidak jelas. "Kedua, ya (Fany) dipaksa untuk membuat sebuah pernyataan itu," kata Dani.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler
Bupati Garut Tak Bisa Sembarangan Diberhentikan
Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur
Golkar Tak Mau Dipermalukan Bupati Aceng
Di Guntur, Jenderal Djoko Susilo Sendirian
Djoko Susilo Dibui, Kasasi Sukotjo Bambang Ditolak