TEMPO.CO, Pacitan - Sembilan orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan periode 1999-2004 mangkir dari panggilan kejaksaan negeri setempat. Padahal mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
“Seharusnya mereka kemarin memenuhi panggilan pertama, tapi belum datang. Kami akan mengirimkan panggilan kedua,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan R. Prabowo Aji Sasmito kepada Tempo, Jumat, 30 November 2012.
Prabowo Aji Sasmito menjelaskan bahwa Kejaksaan sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung sejak awal November 2012. Dalam putusan nomor 1005 K/PID.SUS/2008 disebutkan bahwa para mantan anggota DPRD dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana operasional DPRD Rp 21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2001.
Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menghukum para terdakwa dengan pidana penjara satu tahun, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara antara Rp 48.170.000 hingga Rp 50,5 juta.
Sembilan mantan anggota DPRD tersebut adalah Narto, Soegijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Mereka dulu sebagai panitia musyawarah (Panmus) penyusunan Rancangan APBD tahun 2001 bersama pihak eksekutif.
Sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 45 bekas pemimpin dan anggota DPRD periode 1999-2004, yang juga terlibat perkara yang dilapokan Lembaga Swadaya Masyarakat Pacitan Social Control (PSC) tahun 2001.
Mantan Ketua, Wakil Ketua DPRD, dan 11 anggota sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman. Namun peninjauan kembali (PK) yang diajukan mereka dikabulkan oleh MA tahun 2011 lalu. Narto dan kawan-kawannya yang terancam dieksekusi juga mengajukan PK. Sidang PK sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Pacitan dan kini menunggu putusan MA.
Kuasa hukum Narto dan kawan-kawan, Juli Pudjiono, mengatakan, kesembilan mantan anggota DPRD itu sudah memberitahukan kepadanya ihwal panggilan Kejaksaan. Namun Juli tidak bisa lagi mendampingi karena hanya menangani selama proses pengajuan PK. ”Soal eksekusi, saya serahkan kepada mereka. Saya juga sudah sarankan agar memenuhi panggilan Kejaksaan,” ujarnya.
ISHOMUDDIN
Berita terpopuler lainnya:
VIDEO Penonton Malaysia Hina Indonesia
Angie: Nazar, Anda Orang Terjahat di Muka Bumi
Kelebihan Sri Mulyani dari Dahlan Iskan dan Mahfud
Kata Orang Malaysia Soal Lagu Menghina Indonesia
Palestina Ingin Seperti Indonesia