Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutradara Video Esek-esek Diciduk Polisi

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi: Nita Dian
Ilustrasi: Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Balikpapan -Kepolisian Resor Kabupaten Paser Kalimantan Timur membekuk tiga pelaku pembuatan video mesum remaja setempat lewat ponsel. Para tersangka yang kini mendekam di tahanan Mapolres Paser antara lain insial SD, UD dan SA beserta alat bukti handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarluaskan adegan asusila.

"Para tersangka dikenai Pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Paser, Wijanto, Kamis 29 November 2012. 

Selain terjerat pasal pornografi, Wijanto mengatakan para pelaku juga diancam dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, juga terdapat unsur tindak pidana pemerasan kepada korban.

Polisi hingga kini masih berusaha mengembangkan kasusnya atas pihak pihak lain turut terlibat. Kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah lagi karena ada beberapa orang yang terekam dalam video tersebut. 

Kasus ini bermula dari kepergoknya sepasang remaja belasan tahun inisial IS dan Rd sedang berduaan di kamar mandi di lokasi Wisata Pemandian Danum Layung Kecamatan Long Kali, pada 17 Oktober lalu. Diduga mau berbuat mesum, kemudian oleh para tersangka , korban di paksa keluar dari kamar mandi dan dipaksa melucuti pakaiannya masing-masing. 

Di bawah tekanan para tersangka mereka melakukan hubungan intim beberapa menit. Tersangka SA bertugas mengatur adegan demi adegan sementara SD yang merekam menggunakan handphone. Sementara UD dan Istri SD menyaksikan adegan menegangkan itu.

Dalam video syur yang berdurasi 7 menit 27 detik itu, tampak korban Is terlihat sempat menangis. Namun tidak digubris para tersangka. Juga nampak seorang wanita yang diduga adalah istri SD.

Diduga video mesum ini disebar setelah salah satu tersangka Ud gagal melakukan pemerasan kepada pihak korban. Video mesum tersebut mulai tersebar sejak 25 November lalu. Dan hebohlah Balikpapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SG WIBISONO

Berita terpopuler lainnya:

Apa Maunya Jokowi-Ahok soal Ancol?

Ahok: Pemda DKI Kelebihan Orang Tak Dibutuhkan

Marzuki Alie: Laporkan Saja Sutan Bhatoegana ke Polisi!

Ini Alasan Jokowi Tunda Lagi Proyek MRT

Kecam Sutan Bhatoegana: Semoga Hatinya Tak Sekeras Batu  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Waspada, Penyebaran Foto Porno oleh Para Mantan Meningkat

20 Oktober 2017

Situs porno Playboy masih bisa diakses dari ponsel
Waspada, Penyebaran Foto Porno oleh Para Mantan Meningkat

Penyebaran foto porno bisa dilakukan oleh para mantan pasangan sebagai aksi balas dendam.


Polisi Kantongi Nama Pelaku Adegan Video Mesum

27 April 2011

Ilustrasi: Nita Dian
Polisi Kantongi Nama Pelaku Adegan Video Mesum

Keduanya akan dipanggil


Polda Selidiki Kasus Video Porno YZ

4 Desember 2006

Polda Selidiki Kasus Video Porno YZ

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengumpulkan informasi mengenai video porno anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial YZ dengan artis dangdut berinisial ME.


Penjual VCD Porno di Jakarta Ditangkap

25 Maret 2006

Penjual VCD Porno di Jakarta Ditangkap

Dua orang pedagang VCD porno ditangkap di Jalan Wika Makasar pukul 11.00 kemarin.