Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Lagi Ada Iklan Satwa Liar di Toko Bagus

image-gnews
Elang laut perut putih (haliaeetus leucogaster) di Poliklinik & Karantina Satwa Kebun Binatang Bandung, Jumat (12/2). Satwa dilindungi ini sudah sulit ditemui, penyebarannya di kawasan Asia Tenggara, India, dan Australia. TEMPO/Prima Mulia
Elang laut perut putih (haliaeetus leucogaster) di Poliklinik & Karantina Satwa Kebun Binatang Bandung, Jumat (12/2). Satwa dilindungi ini sudah sulit ditemui, penyebarannya di kawasan Asia Tenggara, India, dan Australia. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, MalangToko Bagus.com, salah satu toko online terbesar di Indonesia mendukung kampanye penyelamatan satwa liar yang dilindungi. Caranya dengan tidak lagi menayangkan informasi/iklan jual-beli satwa di situsnya.

Komitmen Toko Bagus itu disampaikan dalam petemuan dengan organisasi pelestari satwa liar ProFauna Indonesia Perwakilan Jakarta, dengan disaksikan organisasi Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia dan Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia. “Mereka berkomitmen untuk ikut mendukung penyelamatan satwa langka,” kata Irma Hermawati, Koordinator ProFauna Jakarta, Kamis, 29 November 2012.

ProFauna mencatat, selama Januari-Oktober tahun ini, Toko Bagus menayangkan 35 iklan penawaran satwa dilindungi. Satwa yang ditawarkan antara lain lutung jawa (Trachipithecus auratus), owa jawa (Hylobates moloch), dan kukang (Nycticebus sp) dengan harga bervariasi mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 4 juta per ekor. Pengiklan satwa dilindungi itu mengaku berasal dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Surabaya, Yogyakarta, Malang dan Padang.

Penayangan iklan itu mendorong ProFauna untuk menjumpai pengelola Toko Bagus. ProFauna meminta Toko Bagus memblokir iklan penjualan satwa liar yang dilindungi. “Kami setujui permintaan ProFauna karena kami berprinsip sebagai toko online yang clean dan healthy,” kata Ihwan Sitorus, Manajer Hubungan Masyarakat Toko Bagus.

Selanjutnya, Toko Bagus akan selalu berkomunikasi dengan ProFauna untuk memastikan apakah jenis satwa yang diperdagangkan termasuk jenis yang dilindungi atau tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irma berharap sikap Toko Bagus ditiru oleh toko-toko online lainnya sehingga hal ini dapat membantu mencegah kepunahan satwa-satwa liar yang langka dan dilindungi. Memperjualbelikan satwa-satwa ini melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggar Undang-Undang Konservasi dapat dihukum penjara 5 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta.

ABDI PURMONO

Berita Terpopuler:
Hina Gus Dur, Sutan Bhatoegana Dimarahi Mahasiswa  

Seperti Apa Panasnya Rapat Jokowi-Ahok soal MRT? 

Akbar: Pendukung Jusuf Kalla Telah Gerilya

Soal Tendangan Bebas Indahnya, Ini Jawaban Andik 

Jokowi Pulang Nebeng Mobil Wali Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

20 Juni 2017

Ilustrasi ular berbisa. Youtube.com
Polres Tanjung Priok Gagalkan Peyeludupan Satwa Asal Papua

Hewan-hewan itu disita dari seorang penumpang KM Ciremai yang berlayar dari Manokwari, Papua Barat, dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta.


Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

19 Februari 2017

Petugas Karantina hewan dan pertanian menunjukkan burung Nuri Bayah asal Papua yang berhasil diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, (26/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Makin Marak Penyelundupan Satwa Melalui Bandara Adisutjipto

Kasus penyelundupan hewan melalui Bandara Adisutjipto pada 2016 mencapai 28 kasus. Padahal, tahun sebelumnya hanya 8 kasus.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

13 Februari 2017

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Trenggiling ke Malaysia  

Polisi mencurigai barang bawaan mobil pelaku penyelundupan lantaran mengeluarkan bau yang tidak sedap.


Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

26 Januari 2017

Para aktivis pemerhati lingkungan Greenpeace tengah melakukan aksi unjukrasa dengan menggunakan boneka ikan hiu di pelataran Museum Fatahillah, Jakarta, 17 Agustus 2016. Mereka menuntut agar Menteri Kelautan, dan Perikanan Indonesia mencegah ekspor sirip ikan hiu. Tempo/Tony Hartawan
Seribuan Gigi Ikan Hiu Disita di Yogyakarta  

Stasiun Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menyita 1.400 gigi ikan hiu.


Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

20 Januari 2017

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Cirebon Bekuk Penjual Kukang Melalui Media Sosial

AL mengaku sudah beberapa bulan terakhir aktif menjual kukang melalui media sosial.


Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

7 Januari 2017

Sejumlah aktivis Profauna memakai topeng hewan kukang saat aksi untuk mengajak warga tidak melakukan jual beli satwa liar di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat (20/6). TEMPO/Prima Mulia
Polisi Tangkap Setan Merah, Pedagang Satwa Liar

Nama pedagang satwa liar itu di akun Facebook bernama Setan Merah, ia membawa empat ekor anak lutung jawa yang termasuk satwa dilindungi.


Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

5 Oktober 2016

Kukang ekor cincin. AP/Itsuo Inouye
Polisi Gagalkan Perdagangan Satwa Langka Via Online

"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima ekor kukang."


Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

5 Oktober 2016

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri dan organisasi pemerhati satwa Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS) menangkap dua terduga pelaku penjual satwa langkah dilindungi di Pasar Jaya, Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 2 Mei 2016. TEMPO/AVIT HIDAYAT
Dagang Satwa Langka, Untung Rp 1,5 Juta per Ekor

Dari penjualan hewan tersebut, tersangka mendapat untung sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.


Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

30 September 2016

Petugas memperlihatkan dua kulit harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan Macan tutul (Phantera Pardus) yang berhasil  disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam  (15/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kementerian Lingkungan Hidup Sita Kulit Harimau di Indragiri  

Eduwar menuturkan kulit harimau tersebut diperoleh pelaku dari Jambi, dua pekan lalu.


Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

26 September 2016

Trenggiling Raksasa (Myrmecophaga tridactyla). REUTERS/Parken Zoo
Terancam Punah, Trenggiling Dilarang Diperjualbelikan  

Trenggiling dianggap sebagai mamalia yang paling banyak diperdagangkan di dunia.