TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro tengah mengerahkan intelijen untuk menangkap Bambang Santoso, 63 tahun. Mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro ini masuk daftar pencarian orang alias berstatus buron Kejaksaan.
Status buron atas Bambang Santoso dikeluarkan resmi Kejaksaan Negeri Bojonegoro atas perkara dana sosialisasi Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar pada Rabu, 28 November 2012. Status buron ini dikeluarkan karena tidak ada iktikad baik Bambang Santoso yang kembali mangkir dari panggilan untuk ketiga kalinya. “Ya, hari ini Kejaksaan resmi nyatakan buron, Bambang Santoso,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejakaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, kepada Tempo, Rabu pagi, 28 November 2012.
Pada panggilan ketiga, surat diantarkan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro ke rumah Bambang Santoso di Jalan Hayam Wuruk No. 8, Jombang. Tetapi, saat petugas kejaksaan mengunjungi rumah tersebut, tersangka tidak ada di tempat. Padahal, saat itu sudah ada beberapa petugas Kejaksaan Bojonegoro yang sudah bersiap menjemput paksa pria asal Solo, Jawa Tengah ini.
Saat petugas berada di rumahnya Bambang Santoso di Jombang, juga tidak ada keterangan resmi. Akhirnya, anggota campuran, termasuk dari intelijen, pulang ke Bojonegoro dengan tangan hampa. Hasil nihil ini diperburuk dengan keterangan surat dari pihak Bambang Santoso dan pengacaranya yang dikirim lewat kurir. Isi surat: Bambang Santoso berencana berobat ke Rumah Sakit Harapan Kita, di Jakarta, Selasa petang, 27 November 2012.
Dari kesimpulan itulah, kemudian Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan, Bambang Santoso dikenakan status buron. Karena, tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar. Yaitu, mangkir tiga kali, dan tidak punya iktikad baik untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro. “Kita tegas itu,” ujar Nusirwan Sahrul.
Atas kasus ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga akan secepatnya mengirim surat ini ke sejumlah instansi. Isi suratnya, permohonan pemberitahuan akan status mantan Sekretaris Bojonegoro, Bambang Santoso, yang bermasalah hukum. Selain itu, Kejaksaan juga menyebar intelijen ke sejumlah titik yang dimungkinkan untuk persembuyian tersangka.
SUJATMIKO
Berita terpopuler lainnya:
Tuduhan Marzuki Alie Dibantah Dubes RI di Jerman
Gusar, Marzuki Sama Saja Mengakui DPR Foya-foya
Ini Curhat Bekas Penyidik KPK tentang Abraham Samad
BNN: Akan Kami Ungkap Siapa Sebenarnya Ola
Marzuki Alie Lapor Menlu, Dubes di Jerman Santai