TEMPO.CO, Jember - Sejumlah direksi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Jember diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah dilaporkan buruh yang tergabung dalam Buruh Perkebunan Bersatu (BPB).
Para direksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama H.M. Sudjatmiko dan Direktur Keuangan Sugeng Darmawan. Ikut pula diperiksa bekas Direktur Produksi dan Teknik, Sudarisman. ”Kami sebagai pelapor juga dimintai keterangan,” kata koordinator BPB, Wahyu Baskoro, Selasa, 27 November 2012.
Menurut Wahyu, dua pekan lalu, perwakilan buruh melaporkan dua kasus dugaan korupsi di PDP kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kedua kasus tersebut adalah dugaan penyelewengan hasil penjualan kopi panenan 2012 senilai Rp 3,7 miliar, serta penyelewengan dana pembelian pupuk untuk tanaman kebun tahap I tahun 2012 senilai Rp 2,675 miliar.
Wahyu memaparkan bahwa para direksi PDP melakukan kontrak penjualan kopi itu dengan dua perusahaan fiktif yang disebutkan beralamat di Surabaya, yakni CV Sinar Benderang dan CV Inti Global.
Dalam kasus pupuk, kata Wahyu, ternyata kondisinya sangat buruk sehingga tidak bisa digunakan. Pupuk produksi 2004 itu sudah menggumpal dan mengeras seperti batu. Bahkan saat ini menumpuk di gudang. Adapun pupuk yang dibeli adalah jenis Urea sebanyak 363.800 kilogram, ZA 66.900 kilogram, SP-36 53.050 kilogram, dan KCL 110.250 kilogram.
Ketika dimintai konfirmasi, Sudarisman mengaku sudah menjalani pemeriksaan pada Senin, 26 November 2012. H.M. Sudjatmiko dan Sugeng Darmawan juga diperiksa pada saat yang sama. ”Pekan depan, kami akan diperiksa lagi,” ujar Sudarisman.
Sudarisman enggan memerinci materi pemeriksaan. Namun dia membantah bahwa semasa menjadi pejabat PDP melakukan penyelewengan keuangan seperti yang dilaporkan para buruh.
MAHBUB DJUNAIDY