TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Syarifuddin Suding, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mentransfer kinerjanya kepada Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
"Kami memanggil mantan penuntut yang pernah bertugas di KPK supaya nanti mengaplikasikan ilmu yang didapat di Kejaksaan," katanya, di sela rapat tertutup dengan Kejaksaan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 26 November 2012.
Ia mengatakan, pembahasan dalam rapat tertutup itu tidak terlalu berbeda dengan rapat pada Rabu, 21 November 2012. Saat itu, Komisi Hukum mengundang Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Sutarman, dan sembilan penyidik yang pernah bertugas di KPK.
"Kami ingin agar mantan penuntut memberi gambaran di KPK dalam penanganan suatu kasus, koordinasi antara penyidik, koordinator, dan auditor," kata Suding. Rapat juga membahas anggaran. Namun, politikus Partai Hanura itu tidak menerangkan detailnya.
Suding mengatakan, komisinya masih menggali keterangan dari para mantan penuntut tersebut. "Ini untuk memperbaiki integritas," ujarnya.
Disinggung soal penyadapan, Suding meminta agar ada undang-undang agar pelaksanaannya tidak serampangan. "Orang yang benar-benar diduga barulah disadap, bukan siapa saja bisa disadap. Ini untuk perbaikan criminal justice system," kata dia.
Rapat dengan Kejaksaan merupakan bagian dari rangkaian rapat yang digelar Komisi Hukum untuk membahas penanganan korupsi dengan penegak hukum. "Rapat dengan KPK kemungkinan minggu depan," ujar Suding.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terpopuler lainnya:
Ahok Masuk TV Al-Jazeera
Faisal Basri: Ical Jadi Cawapres, Indonesia Kiamat
Jokowi Berlari Lincah Bak Kancil
Jokowi: Posko Banjir Cukup Satu
Jokowi Ogah Lama-lama Putuskan Nasib Monorel