TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem pembangkit listrik tenaga surya atau solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum Kosasih, Andi mengatakan, saksi yang bakal diperiksa berasal dari perusahaan pemenang proyek. "Sidang nanti masih memperdengarkan saksi-saksi dari direktur perusahaan pemenang yang pekan lalu sempat tertunda," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu, 22 November 2012.
Andi menjelaskan, direktur yang akan diperiksa adalah Abdul Kholik dari PT Azet Surya Lestasi, Almas dari PT Pentas Menara Komindo, Mulyadi dari PT Citra Katon, Panal Banjarnahor dari PT Paesa. Kemudian Drisman Damanik dari PT Global Power System, Rafdinal dari PT Bina Tirta, Darman Sinaga dari PT Trimba, dan direktur PT Cipta Buwono.
Jacob adalah mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Enrgi, sedangkan Kosasih Abbas Kepala Sub Usaha Energi Terbarukan di Ditjen LPE. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek SHS tahun anggaran 2007-2008 di seluruh Indonesia sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp144 miliar. Ancamannya adalah pidana penjara selama 20 tahun.
Pekan kemarin, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 14 direktur perusahaan pemenang proyek tersebut sebagai saksi di persidangan. Delapan saksi telah diperiksa, sedangkan sembilan lainnya ditunda untuk hari ini.
NUR ALFIYAH