Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Mulya-Robert Tantular, Hikayat Dua Sahabat  

image-gnews
Budi Mulya. TEMPO/Seto Wardhana
Budi Mulya. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar kedekatannya disampaikan orang kepercayaan Robert Tantular. Sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, beberapa kali Robert bertemu dengan Budi Mulya, yang saat itu masih menjadi bos Bank Ekspor Indonesia. Sebagai salah satu bank devisa, CIC kerap bekerja sama dengan Bank Ekspor untuk membiayai perdagangan internasional.

Robert adalah anak Hashim Tantular, pendiri Bank Central Dagang, salah satu bank yang saat krisis ekonomi 1998 mendapat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia senilai Rp 1,9 triliun hingga kemudian ditutup pada 1999. Sedangkan Budi Mulya yang dimaksudkan kini Deputi Gubernur Bank Indonesia. Mengawali karier di Bank Indonesia pada 1980, pria kelahiran Bogor, 57 tahun silam, itu sempat ditunjuk sebagai Direktur PT Bank Ekspor Indonesia pada 1999-2003. Selasa, 20 November 2012, KPK mengumumkan inisial BM sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Majalah Tempo edisi 3 Oktober 2011 menulis, syahdan, sekitar Mei 2001, Robert mendatangi kantor Budi Mulya di gedung Bursa Efek Indonesia, kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan. Obrolan yang semula berlangsung santai mulai mengarah ke perbincangan serius. Robert berkeluh-kesah tentang pemeriksaan Bank Indonesia yang memberatkan dirinya dan bank miliknya.

Saat itu, CIC dalam pengawasan khusus bank sentral dengan status cease and desist order, tanda dibatasinya kegiatan usaha suatu bank. Setiap keputusan perseroan harus mendapat persetujuan tim bentukan Bank Indonesia.

Pengawasan khusus itu dilatarbelakangi pemeriksaan Bank Indonesia yang menunjukkan CIC tak menjalankan prinsip kehati-hatian. Rasio kecukupan modalnya jeblok hingga minus 83,06 persen dan ada kekurangan modal Rp 2,67 triliun. Ada juga pelanggaran batas maksimum pemberian kredit sebesar 852,18 persen kepada 15 debitor tak terafiliasi dan 639,44 persen kepada lima debitor terafiliasi.

Robert diduga kuat menggunakan pula dana Bank CIC untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah penggunaan dana dari program Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) yang dinamai General Sales Marketing 102. Program ini merupakan fasilitas jaminan kredit untuk mendorong ekspor komoditas pertanian dan peternakan negeri Amerika Serikat. Selama 1999-2001, Bank CIC kebagian 80 persen, senilai US$ 840 juta, dari dana yang digelontorkan Commodity Credit Corporation, badan di bawah USDA.

Dana itu ternyata diputar ke berbagai investasi jangka panjang. Sebagian besar dilakukan melalui Chinkara Capital, perusahaan Robert yang didirikan di Kepulauan Bahama pada 1999. "Dia menghalalkan segala cara," ujar seorang mantan pengelola Bank CIC.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Panitia Khusus Century Dewan Perwakilan Rakyat pernah mencecar Budi soal kedekatannya dengan Robert Tantular dan kabar bahwa dirinya menjadi penghubung antara Century dan Sabar Anton Tarihoran, Deputi Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia. Ketika itu, bekas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia tersebut membantah dan mengatakan hanya mengetahui Robert sebagai bankir. "Tak lebih dari itu."

Demikian pula soal pertemuannya dengan Robert di Singapura. "Wah, (informasi) dari mana itu?" katanya. Namun Budi mengakui biasa berinteraksi dengan Robert semasa menjabat di Bank Ekspor Indonesia. Pembelaan datang dari juru bicara Bank Indonesia, Difi Johansyah. "Audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan belum selesai, pemeriksaan KPK masih berlangsung. Tolong jangan hakimi Pak Budi," katanya.

Hingga saat ini, Budi Mulya masih belum memberi tanggapan atas status tersangkanya. Lihat: Kasus Century, Budi Belum Mau Beri Tanggapan

AGOENG WIJAYA

Baca juga:
Lika-liku kasus Bank Century
Soal Bank Century, Boediono Siap Bertanggungjawab
BI Siap Jelaskan Kebijakan Bailout Century

Kasus Century, Siti Fadjrijah Stroke Sejak 2009

Budi Mulya Terjepit ''Pinjaman'' Rp 1 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.


Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Suasana rapat paripurna DPR, di Gedung MPR/DPR, Jakarta (2/3). Rapat tersebut membahas tentang hasil akhir keputusan tim pansus hak angket Bank Century.TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.


DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

16 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kasus Jiwasraya Diusut Tuntas, Lebih Besar dari Century

Kasus Jiwasraya disebut lebih besar magnitudenya dibandingkan kasus Century.


Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

7 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Bandingkan dengan Kasus Century, PPP Dukung Pansus Jiwasraya

Saat ini, kasus korupsi Jiwasraya tengah diselidiki oleh Kejaksaaan Agung.


Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

21 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Politikus PKS dan Gerindra Minta KPK Ungkap BLBI dan Century

PKS dan Gerindra menganggap pengungkapan kasus BLBI dan Century bisa menjawab beberapa hal.


MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

17 September 2019

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan surat laporan seusai menyambangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 13 September 2017. MAKI melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena mengirim surat kepada KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto
MAKI Minta KPK Limpahkan Kasus Century ke Polisi

MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Century.


Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

17 September 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Jokowi menyatakan mendukung beberapa poin dalam draf revisi UU KPK. ANTARA
Revisi UU KPK, Perkara Kakap di KPK Rawan Dihentikan

Revisi UU KPK dianggap bisa mempengaruhi kelanjutan sejumlah kasus korupsi, seperti di Petral, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan kasus Century.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.