TEMPO.CO, Bojonegoro - Penanganan kasus korupsi Dana Penguatan Modal untuk Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) senilai Rp 4 miliar hingga kini terhenti. Padahal, sejak dua tahun lalu kejaksaan telah menetapkan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Bojonegoro, Andreas Wahyono, sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro enam bulan lalu juga telah menunjuk tiga jaksa untuk menanganinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Mereka adalah Nusirwan Sahrul, Budi Endah, dan Ali Munif--nama terakhir bahkan sudah pindah ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan karena belum terlalu lama bertugas di Bojonegoro, Utoto harus terlebih dahulu meminta laporan dari Seksi Pidana Khusus. “Beri kami waktu. Secepatnya akan kami tuntaskan dan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya kepada Tempo, Selasa, 20 November 2012.
Utoto tidak menjelaskan mengapa penanganannya terhenti. Namun, seorang jaksa penyidik mengatakan masih ada bagian dari berkas perkara yang harus disempurnakan. Penyidik masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat dakwaan. ”Jaksa harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa kasus korupsi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara Rp 1,1 miliar,” ujarnya.
DPMLUEP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2007. Untuk mengusut penyimpangan penggunaannya, kejaksaan telah memeriksa 18 saksi. Di antara mereka berasal dari kelompok kerja BKP Kabupaten Bojonegoro serta BKP Provinsi Jawa Timur.
Kasus tersebut mulai terkuak tahun 2007. Ditemukan sejumlah penyimpangan penggunaan dana, terutama dalam proses peminjaman ke lembaga usaha ekonomi pedesaan. Akibatnya, dana senilai Rp 1,1 miliar dari total Rp 4 miliar tertunggak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan penanganan oleh kejaksaan dimulai tahun 2008.
SUJATMIKO