TEMPO.CO, Banyuwangi - Proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik Kementerian Lingkungan Hidup di Dusun Tratas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, kini mangkrak. Proyek itu berhenti setelah warga sekitar menyatakan menolak rencana pembangunan itu.
PT Citra Aneka Solusip, pelaksana proyek itu, sudah tidak bekerja lagi sejak 18 September 2012. Sampai saat ini, di lokasi proyek, masih ada dua alat berat dan belasan beton pancang.
Koordinator warga Dusun Tratas, Suwandi, mengatakan, warga akan berunjuk rasa kembali bila proyek senilai Rp 9,5 miliar itu dilanjutkan. Dia mendesak Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mencabut proyek IPAL tersebut. "Cabut atau pindahkan," kata Suwandi kepada Tempo, Selasa, 20 November 2012.
Pada 12 November lalu, ratusan warga Dusun Tratas berunjuk rasa menolak proyek IPAL. Demo tersebut sempat ricuh. Sedikitnya delapan warga kena pukul aparat keamanan.
Proyek IPAL seluas hampir 1.200 meter dianggap tidak layak karena hanya berjarak 4 meter dari permukiman. Sejak dibangun pada 9 September 2012 lalu, sudah ada 21 rumah yang dindingnya retak.
Kepala Badan Lingkungan Hidup, Husnul Chotimah, mengatakan, hingga kini, belum ada solusi supaya proyek yang dibiayai APBN itu bisa dikerjakan kembali.
Menurut Husnul, pemerintah Banyuwangi telah berupaya membangun dialog, termasuk akan mengganti rumah warga yang rusak. "Tapi warga tidak membuka pintu untuk kami," katanya.
Husnul mengatakan, proyek itu tidak mungkin dipindahkan ke lokasi lain. Sebab, berdasarkan hasil dari studi kelayakan tahun 2011, hanya Dusun Tratas yang paling layak. Dusun Tratas, kata dia, lebih dekat dengan sejumlah perusahaan yang limbahnya akan diolah. "Tanahnya juga memungkinkan untuk digali sedalam 15 meter," katanya.
Pembuatan IPAL terpadu itu sebagai salah satu solusi mengatasi pencemaran lingkungan di kawasan pengolahan ikan Muncar. Delapan perusahaan yang dipilih merupakan perusahaan kecil yang dianggap tidak mampu membangun IPAL sendiri.
Di kawasan Muncar terdapat sekitar 100 perusahaan pengolahan ikan, seperti sarden, penepungan, pembekuan, dan pembuatan minyak ikan. Sebanyak 40 perusahaan di antaranya wajib memiliki IPAL karena limbahnya di atas baku mutu yang ditetapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Namun, sejak beroperasi tahun 1970-an, perusahaan-perusahaan itu tidak punya IPAL. Limbah cair langsung dibuang ke sejumlah sungai yang bermuara ke perairan Muncar di Selat Bali. Akibatnya, terjadi pencemaran akut dengan kadar limbah 2.000 ppm di Laut Muncar, melebihi baku mutu yang hanya 100 ppm.
Husnul menambahkan, IPAL terpadu tersebut akan menjadi proyek rintisan supaya perusahaan-perusahaan lain segera membuat IPAL.
IKA NINGTYAS
Berita Terpopuler:
Roket dari Mesir Hantam Israel
Pejabat Israel Bersumpah Lakukan ''Holocaust''
Fatah-Hamas Sepakat Bersatu Melawan Israel
Ketua KPK: Tersangka Century Tunggu Besok di DPR
Menteri Keuangan Blokir Proyek TNI Rp 678 Miliar