TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., membenarkan bahwa lembaganya telah mengantongi dua nama yang diduga bertanggung jawab dalam kasus Century. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek atau FPJP.
"Yang bertanggung jawab BM dan SF," katanya di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 20 November 2012. Namun, menurut Johan, dalam gelar perkara semalam, KPK belum menaikkan proses perkara tersebut pada tahap penyidikan. Salah satu alasannya, kata dia, adalah belum ada surat perintah penyidikan. "Belum ada kesimpulan naik ke proses penyidikan karena ada beberapa tahap, seperti surat perintah penyidikan. Tinggal menunggu waktu," ujar dia.
Selain itu, lembaga antirasuah masih akan mengerahkan tim kecil untuk mendalami keterlibatan mereka. Ini dilakukan untuk menyusun pasal-pasal mana yang dilanggar oleh dua orang tersebut. Johan juga menyebutkan bahwa dua orang tersebut belum dicegah bepergian ke luar negeri.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut sumber Tempo, saat ekspose awal November 2012, lembaga antikorupsi ini telah menyimpulkan dugaan keterlibatan dua pejabat Bank Indonesia. Mereka adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter nonaktif dan Deputi Bidang Pengawasan Bank Indonesia. Mereka berinisial BM dan SF. "Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang pada pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century," kata sumber tersebut.
Dia menjelaskan, pengucuran FPJP Bank Century pada November 2008 melanggar ketentuan. Ketentuan yang dilanggar itu, menurut sumber, adalah perubahan syarat agar Bank Century tetap bisa mendapatkan fasilitas pendanaan. Badan Pemeriksa Keuangan juga telah menelaah hal ini. Hasilnya, "Penyaluran FPJP tidak sesuai dengan ketentuan," kata sumber itu.
NUR ALFIYAH