Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa: Ketua DPRD Jateng Kena Kasus Korupsi Buku  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Dua orang anggota LSM Marak melakukan performance dengan wayang kendil di halaman Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Senin (14/5). Mereka melakukan permohonan pemeriksaan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan persoalan korupsi penyalahgunaan dana subsidi perumahan Lawu Asri di Karanganyar. Tempo/Budi Purwanto
Dua orang anggota LSM Marak melakukan performance dengan wayang kendil di halaman Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Senin (14/5). Mereka melakukan permohonan pemeriksaan pra peradilan terhadap penghentian penyidikan persoalan korupsi penyalahgunaan dana subsidi perumahan Lawu Asri di Karanganyar. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Purworejo - Pelaksana tugas Ketua DPRD Purworejo Jawa Tengah, Rukma Setya Budi, dituding berbohong soal kasus korupsi yang membelitnya saat masih menjadi anggota DPRD Purworejo. Berkas Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Purworejo menunjukkan bukti Rukma Setya Budi tersandung kasus korupsi pengadaan buku ajar. Sebelumnya, Rukma mengaku hanya diadili kasus dana purnatugas anggota DPRD, bukan kasus korupsi buku ajar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo Adenallah Harto mengatakan, dalam berkas tuntutan bernomor PDS-10/ PREJO/11/2008, Rukma Setya Budi tersangkut kasus korupsi buku ajar dan pengadaan alat kesehatan. Dalam berkas itu, “Rukma tersangkut kasus korupsi proyek buku ajar senilai Rp 8,9 miliar,” katanya kepada Tempo di kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Senin, 19 November 2012. Menurut dia, sesuai dengan berkas tuntutan, Rukma menerima transfer uang sebesar Rp 250 juta di rekeningnya dari Didit Abdul Majid, penghubung rekanan proyek buku ajar dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Tim Kejaksaan Negeri Purworejo, yang menangani kasus itu, terdiri atas empat jaksa yang menuntut Rukma hukuman selama tiga tahun penjara. "Tuntutan sesuai dengan bukti yang terungkap,” kata dia. Adenallah menjelaskan bahwa proyek buku ajar dan pengadaan alat kesehatan saat itu dimasukkan dalam APBD 2004.

Belakangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo, yang terdiri atas hakim Soehartono, M. Nuzulul Kusindiardi, dan Benyamin Nuboba, menyatakan Rukma bersalah dan divonis 18 bulan penjara lewat keputusan bernomor 20/Pid.B/2009/PN.Pwr tertanggal 23 Juli 2009. “Terdakwa atas nama Rukma Setya Budi dijatuhi hukuman selama 18 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” ujar humas Pengadilan Negeri Purworejo, Heriyanto, kepada Tempo.

Atas vonis itu, Rukma banding. Lalu Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membebaskannya. Kejari Purworejo kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menguatkan keputusan pengadilan tinggi yang membebaskan Rukma lewat surat no.1442 K/Pid.Sus./2010. Kejaksaan Purworejo telah menerima salinan keputusan MA itu dan menunjukkan kepada Tempo.

Keputusan MA menyatakan Rukma tak bersalah karena bukan anggota Komisi E (pendidikan) DPRD Purworejo periode 1999-2004. Karena itu, MA menilai tugas dan wewenangnya tak berkaitan dengan proyek pengadaan buku ajar. Rukma saat itu menjadi anggota Komisi B (pertanian, perekonomian, perikanan, dan industri).

Kejari juga menunjukkan fotokopi surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang tertanggal 24 Februari 2009. Surat itu berisi pernyataan bahwa Rukma bisa membahayakan orang lain sehingga disarankan Rukma tak dihadirkan dalam persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat itu diteken dokter yang memeriksa Rukma, Siti Nuraini SpKJ, dan bekas direktur rumah sakit itu, Suprihartini SpKJ. Kejari Purworejo menerima surat itu pada 26 Februari 2009. Fotokopi surat itu isinya sama dengan yang diperoleh Tempo dari aktivis antikorupsi, Eko Haryanto. Eko menuding surat keterangan itu dipakai Rukma guna menghindari proses persidangan kasus korupsi.

Seorang sumber Tempo di DPRD Purworejo menilai Rukma berbohong dalam pernyataannya. “Kasusnya adalah korupsi buku ajar,” ujar sumber yang minta identitasnya disembunyikan ini. Dia juga menyayangkan keputusan bebas kasasi oleh Mahkamah Agung. “Hampir semua pejabat lain yang kasusnya berkaitan dengan Rukma saat ini masuk penjara. Tidak masuk akal, dan kondisi ini aneh karena Rukma bisa lolos.”

Adapun Rukma menilai kasus korupsi yang melilit dirinya itu sebagai rekayasa hukum. “Ini cari-cari cara mempermasalahkan ke ranah hukum,” ujar Rukma kepada Tempo, kemarin. Menurut dia, ada pihak yang sengaja mengaitkan dana purnatugas DPRD berasal dari kasus korupsi buku ajar.

Bendahara PDI Perjuangan Jawa Tengah ini juga menolak menjelaskan ihwal surat keterangan Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo. “Masalah itu akan diklarifikasi langsung dengan Gondohutomo dalam waktu dekat ini,” ujar Rukma. Sebelumnya, Ketua PDI Perjuangan Purworejo Luhur Pambudi menyatakan saat itu Rukma mengalami depresi.

SHINTA MAHARANI | EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.