TEMPO.CO, Jakarta -- Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional kembali mendapat penolakan. Kali ini, 29 Tokoh masyarakat bersatu dan membuat Petisi Bersama menolak RUU kontroversial tersebut. Seluruh tokoh tersebut mendesak parlemen agar mengembalikan RUU Keamanan Nasional ke pemerintah karena tak jelas maksudnya, dipenuhi pasal karet, bertentangan dengan Undang-Undang lain, dan dinilai dapat mengancam hak asasi manusia serta demokrasi.
Salah satu yang dikhawatirkan yakni, RUU Keamanan Nasional memberikan presiden wewenang untuk mengerahkan TNI dalam status tertib spil tanpa melalui pertimbangan parlemen dalam menghadapi ancaman keamanan nasional. Hal ini bertolakbelakang dengan UU TNI Pasal 7 ayat (3) jo Penjelasan Pasal 5, bahwa pengerahan kekuatan TNI harus didasarkan kepada keputusan politik negara, yang berarti harus mendapat pertimbangan dari parlemen.
Di sektor keamanan, Indonesia sudah punya banyak legislasi yang tak hanya mengatur persoalan keamanan negara tapi juga mengatur tentang keamanan manusia. Aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Usman Hamid, dalam Petisi Bersama Penolakan RUU Keamanan Nasional di Hotel Aryaduta Jakarta, Ahad, 18 November 2012, mengatakan setidaknya ada lebih dari sembilan UU yang ditabrak oleh RUU Keamanan Nasional.
Beberapa UU yang ditabrak di antaranya adalah UU TNI No. 3 Tahun 204, UU Polri No. 2 tahun 2002, UU Pertahanan Negara No. 3 Tahun 2002, UU Pemberantasan Terorisme No. 15 Tahun 2003, UU Intelijen No. 17 Tahun 2011, UU Ham No. 39 Tahun 1999, UU Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007, UU Lingkungan Hidup, UU Kesehatan.
"Paradigma dalam RUU Keamanan Nasional adalah paradigma yang mengabaikan HAM. Sebab, Pasal 28 Konstitusi yang mengatur HAM tak dimasukan di dalam dasar mengingat RUU," ujar Usman.
Selain Usman, tokoh lain yang tergabung dalam koalisi adalah Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia Todung Mulya Lubis, Ketua SETARA Institute Hendardi, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim, hingga Intelektual Muda Muhamadiyah Andar Nubowo.
MUHAMAD RIZKI
Berita populer:
Foto Obama Gaya ''Alay'' Mendunia
Imbang Tanpa Gol, Apa Kata Pemain Kamerun?
Dana Plesiran DPR Lebih dari Pemberantasan Korupsi
Kim Jong Un Dinominasikan Jadi Pria Terseksi 2012
Sebulan Jadi Gubernur, Jokowi Minta Warga Realistis