Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

29 Tokoh Masyarakat Tolak RUU Keamanan Nasional

image-gnews
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional kembali mendapat penolakan. Kali ini, 29 Tokoh masyarakat bersatu dan membuat Petisi Bersama menolak RUU kontroversial tersebut. Seluruh tokoh tersebut mendesak parlemen agar mengembalikan RUU Keamanan Nasional ke pemerintah karena tak jelas maksudnya, dipenuhi pasal karet, bertentangan dengan Undang-Undang lain, dan dinilai dapat mengancam hak asasi manusia serta demokrasi.

Salah satu yang dikhawatirkan yakni, RUU Keamanan Nasional memberikan presiden wewenang untuk mengerahkan TNI dalam status tertib spil tanpa melalui pertimbangan parlemen dalam menghadapi ancaman keamanan nasional. Hal ini bertolakbelakang dengan UU TNI Pasal 7 ayat (3) jo Penjelasan Pasal 5, bahwa pengerahan kekuatan TNI harus didasarkan kepada keputusan politik negara, yang berarti harus mendapat pertimbangan dari parlemen.

Di sektor keamanan, Indonesia sudah punya banyak legislasi yang tak hanya mengatur persoalan keamanan negara tapi juga mengatur tentang keamanan manusia. Aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Usman Hamid, dalam Petisi Bersama Penolakan RUU Keamanan Nasional di Hotel Aryaduta Jakarta, Ahad, 18 November 2012, mengatakan setidaknya ada lebih dari sembilan UU yang ditabrak oleh RUU Keamanan Nasional.

Beberapa UU yang ditabrak di antaranya adalah UU TNI No. 3 Tahun 204, UU Polri No. 2 tahun 2002, UU Pertahanan Negara No. 3 Tahun 2002, UU Pemberantasan Terorisme No. 15 Tahun 2003, UU Intelijen No. 17 Tahun 2011, UU Ham No. 39 Tahun 1999, UU Penanggulangan Bencana No. 24 Tahun 2007, UU Lingkungan Hidup, UU Kesehatan.

"Paradigma dalam RUU Keamanan Nasional adalah paradigma yang mengabaikan HAM. Sebab, Pasal 28 Konstitusi yang mengatur HAM tak dimasukan di dalam dasar mengingat RUU," ujar Usman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Usman, tokoh lain yang tergabung dalam koalisi adalah Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia Todung Mulya Lubis, Ketua SETARA Institute Hendardi, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim, hingga Intelektual Muda Muhamadiyah Andar Nubowo.

MUHAMAD RIZKI

Berita populer:
Foto Obama Gaya ''Alay'' Mendunia

Imbang Tanpa Gol, Apa Kata Pemain Kamerun?

Dana Plesiran DPR Lebih dari Pemberantasan Korupsi

Kim Jong Un Dinominasikan Jadi Pria Terseksi 2012

Sebulan Jadi Gubernur, Jokowi Minta Warga Realistis

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

14 September 2020

Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
Taiwan Terima Lima Warga Hong Kong yang Kabur

Pemerintah Taiwan menerima kedatangan lima warga Hong Kong, yang kabur terkait kisruh politik di kota semiotonom yang diperintah Cina itu.


Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

28 Juli 2020

Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
Selandia Baru Hentikan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Pemerintah Selandia Baru memprotes pemberlakuan UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Cina.


Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

1 Juli 2020

Aktivis pro-demokrasi Joshua Wong menjawab pertanyaan awak media di luar Dewan Legislatif selama demonstrasi yang menuntut para pemimpin Hong Kong untuk mundur dan menarik RUU ekstradisi, di Hong Kong, Cina 17 Juni 2019. Sebelum dipenjara, Joshua Wong telah meminta pemerintah Hong Kong untuk membatalkan RUU ekstradisi. REUTERS/Thomas Peter
Otoritas Hong Kong Bubarkan Kelompok Demokrasi Joshua Wong

Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong mundur dari kelompok pro-demokrasi Demosisto karena dibubarkan otoritas setempat.


Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

30 Juni 2020

Sah! UU Keamanan Nasional Hong Kong Berlaku Mulai Besok

Sebanyak 162 anggota parlemen Cina bersuara bulat memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong mulai besok.


Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

22 Juni 2020

Ketua Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam bereaksi ketika anggota parlemen meneriakkan slogan, mengganggu pidato kebijakan tahunannya di Dewan Legislatif di Hong Kong, Cina, 16 Oktober 2019. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Cina Rilis UU Keamanan Nasional Hong Kong, Berikut Rinciannya

Pada Sabtu malam, pemerintah pusat Cina merilis cetak biru UU Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial. Apa saja rinciannya?


RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

23 Mei 2020

Kongres Nasional Cina dipimpin Presiden Xi Jinping dimulai Jumat, 22 Mei 2020. [XINHUA NEWS]
RUU Keamanan Nasional Hong Kong, Cina: Asing Tidak Ikut Campur

Para aktivis menyerukan aksi protes melawan rencana pemerintah dalam Kongres Nasional Cina ke 13 untuk membuat UU Keamanan Nasional Hong Kong.


Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

3 Juni 2015

Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum dan keamanan, Tedjo Edhi melihat proses pemusnahan sabu seberat 862kg di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 27 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Demi Keamanan Negara, Indonesia Perlu Badan Cyber Nasional  

Untuk menjamin keamanan negara, Indonesia perlu membentuk badan cyber nasional.


Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

11 Maret 2015

TEMPO/Rini PWI
Pengamat: RUU Kamnas Membahayakan, Buang ke Tempat Sampah

TNI sudah masuk ke jantung gerakan mahasiswa.


Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

7 Februari 2013

Ribuan aktifis Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat, saat merobohkan pagar Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (12/1). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka mendesak pemerintah segera menghentikan perampasan tanah rakyat dan menuntut segera dilaksanakan reforma agraria serta mendesak TNI dan Polri menghentikan kekerasan dalam setiap konflik agraria. TEMPO/Imam Sukamto
Inpres Kamnas Bukan Solusi Konflik Agraria

Inpres hanya terpusat di kabinet dan kepala daerah. Memangnya bagaimana cara menteri membantu mengatasi konflik?


PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

28 Desember 2012

Tubagus Hasanudin. TEMPO/Imam Sukamto
PDIP Mau Bahas RUU Kamnas, Asal...  

PDIP siap membahas RUU Keamanan Nasional sekarang jika ada revisi dari pemerintah.